Ende, NTT dettiknews.com.Dalam kesibukan melakukan pengamanan pemilu 2024, penyidik Satlantas Polres Ende tetap menyelesaikan penanganan penegakan Hukum dibidang Lalulintas sehingga pada Rabu, 28 Februari 2024.
Penyidik unit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Ende melimpahkan tersangka.Inisial (DG) Alias Dani beserta barang bukti Ke kejaksaan Negeri Ende. Sekitar Pada Pukul 15:00 Wita.
Sesuai dengan laporan Polisi: LP/A/38/XI/ 2023/SPKT.LANTAS /RES.ENDE /POLDA NTT. Tanggal 10 November 2023, tersangka DG alias Dani mengemudi dalam pengaruh Alkohol dan kerena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan satu Orang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di jalan Sudirman, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Kasat Lantas Polres Ende AKP Ilham Ade Putra melalui Kanit Gakkum AIPDA Ari Setyono,S.H mengatakan tersangka sebelumnya telah dilakukan Penahanan diruang tahanan polres Ende Selama lima puluh empat (54) hari demi kepentingan penyidikan, hingga penyidikan Terhadap perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut umum.Ucap” AIPDA Ari Setyono.
“Tersangka disangka melanggar pasal 311 Ayat (5) subsider Pasal 310 Ayat (4) UUNomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman
Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Dikarenakan mengemudi dalam pengaruh Alkohol dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan maut. Pungkas” Kanit Gakkum Satlantas Polres Ende.
Selain melimpahkan tersangka inisial DG alias Dani penyidik unit Gakkum satlantas Polres Ende juga melimpahkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor
Honda Genio Warnah Hitam dengan nomor Polisi EB 4591AK, 1 (satu) Unit Sepeda Honda Supra X EB 2721 AK Warnah Hitam,dan 2 (dua) lembar surat tanda Nomor kendaraan bermotor.
Pelaksanaan pelimpahan tersangka
Dilaksanakan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Ende AIPDA Ari Setyono,S.H bersama AIPDA Paskalis Meo Pasu, Brigpol Risky Handriansyah,S.H dan Bripka Sumarlin Pratama yang di terima oleh M.Taufik Halik, S.H Selaku Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ende.
Dalam Kesempatan itu juga Unit Gakkum satlantas polres Ende menghimbau kepada masyarakat para pengguna Jalan agar lebih Tertib dalam berlalulintas, selalu menggunakan Helm saat berkendara.dan jangan berkendara dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh Alkohol.Tutupnya” Kanit Gakkum Satlantas Polres Ende.
(Jordy Logo).