
Jakarta. dettiknews.com Capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menghadiri sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024,
pada Senin (22/04).
22 April 2024, 09:54 Wib,Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,
dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/04). MK menyatakan permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”.
Kendati demikian, tiga hakim konstitusi:
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
dan Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Hakim MK, Saldi Isra, mengatakan pemilu yang jujur dan adil sebagai bagian asas atau prinsip fundamental pemilu diatur dalam UUD 1945.
Dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945,mengatur asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkala setiap lima tahun sekali.
Namun, yang juga penting, menurut Saldi, pemilu perlu mencakup aspek kesetaraan hak antar waga negara dan kontestasi yang bebas serta harus berada dalam level yang sama ungkapannya .
{Parlin}