Bekasi, dettiknews.com bisnis catering yang melibatkan Mas,ud dan kawannya ternyata fiktif ,kejadian berawal dimana Dwi yuwanti mengajak Mas’ud dan yang lainnya untuk ikut serta dalam kegiatan bisnis catering dengan di iming-iming hasil yang menggiurkan , Mas’ud tidak sadar atau tidak tahu menahu bahwa dia telah tipu dan akan di jadikan kambing hitam dalam bisnis catering fiktif yang di tawarkan oleh Dwi yuwanti kepada dirinya,seperti inilah awal kronologis kejadian nya
Kita ( Dwi) membuka catering dengan tarif sebesar Rp 45 ,000 Ribu per Box nya, dengan modal Rp 35,000 Ribu ,keuntungan Rp 10,000 Ribu untuk setiap Satu box nya.
Pada tanggal 27 Juni 2023, Catering Eva Hamida serta Dwi Yuwanti bertemu dengan Salmon dan Linda di Fren Bakery Bekasi Barat, dalam pertemuan tersebut ada kemufakatan bersama”Keuntungan 60 % untuk Salmon dan Linda Keuntungan 40% untuk Mas,ud, Eva dan Dwi. Ahitnya Salmon mulai mentransfer dana melalui rekening BCA -atas nama DWI sebanyak 7 kali transaksi sebesar Rp 453.575.000.
Anehnya kok Mas,ud dituntut oleh Jaksa di PN Bekasi dengan ancaman 5 tahun penjara karena di duga melanggar 378 dan pasal 55 ayat 1.
Sesuai dengan Surat penangkapan No.S.Tap/325/XI/2023/Restoran Metro Bks Kota tanggal 9 November 2023.
Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan pada tgll 29 April 2024, tuduhan terhadap Mas,ud saat dibacakan nota pledoi ada ketidak adilan hukum yang menjerat nya
Hasil darii pledoi diantaranya” Pantaskah saya dipidana karena dianggap turut serta melakukan kejahatan penipuan,padahal saya sama sekali tidak tahu bahwa Bisnis Dana Talangan Catering Satpol PP yang ditawarkan oleh saudari Dwi Yuanti adalah fiktif terang Mas,ud
Lanjut saya dipidana karena dianggap turut serta melakukan kejatahan penipuan, padahal sang pelaku utama kejahatan, saudari Dwi Yuanti dan uang di transfer ke Rekening dia, beserta bukti-bukti di persidangan sudah jelas bahwa dia melakukan kejahatan sendirian (pelaku Tunggal) dan dia telah menyatakan bahwa saya tidak tahu menahu Bisnis Dana Talangan Catering Satpol PP tersebut adalah fiktif dan penipuan.apakah saya sebagai orang yang merasa di bohongi, dijebak,dan diperalat oleh Dwi saya juga disebut penjahat terangnya Mas,ud
Pertanyaan saya tersebut final akan terjawab Ketika Majelis Hakim yang mulia mengetuk palunya dengan putusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Saya berharap terhadap Majelis Hakim, saya hanyalah seorang rakyat kecil yang butuh keadilan Hukum, saya butuh kebenaran,Saya adalah seorang Ayah dari tiga orang anak, yang mana saat ini anak ke-2 saya
harus putus/berhenti kuliah dan anak ke-3 saya akan masuk jenjang SMP
terkendala biaya karena saya sudah tiga bulan dipenjara. Keluarga saya hanya bisa membeli beras untuk makan dan kebutuhan hidup sehari harinya, apa lagi Rumah yang saya tinggal saat ini dalam proses penyitaan oleh Bank karena sudah lama tidak sanggup membayar
cicilan rumah saya.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Surat Tuntutan Dengan nomor: PDM-26/II/BEKASI/01/2024 dan menyata kan bahwa saya bersalah atas dakwaan Pertama Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan. Atas tuntutan tersebut saya merasa keberatan dan menolak, karena saya sama sekali tidak melakukan atau turut serta melakukan kejahatan, apakah Hukum berlaku bagi si miskin seperti saya tumpul keatas tajam kebawah terang Masud pada tgl 1/5/2024.
Hamdan