Jakarta,dettiknews.com 28-6-2024 oknum Ketua RW 05 Marunda Irfan dadi di vonis 1 tahun penjara, adapun pasal yang menjerat yaitu 351 pasal 1 kekerasan ringan.ini sudah sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu satu tahun enam bulan,di potong tahanan 2 bulan dan remisi idul Adha dua bulan dan satu bulan karena yang bersangkutan koperatif dalam persidangan tutur hakim ketua yang bertugas
Mantan orang nomor satu di sarang bango tersebut mengakui perbuatannya dan menyesal, dan tidak akan mengulangi lagi yang mulia, dengan muka yang lesu dan suara yang berat di sampaikan oleh terdakwa kekerasan ringan terhadap mantan istrinya yang bernama dewi Sri lanjari, saya sangat menyesal tukasnya
Di tempat terpisah Dewi sangat bersyukur akhirnya keadilan di rasakan oleh dirinya, karena terdakwa orang kuat di sarang bango, Alhamdulillah berkat perjuangan team investigasi 4 akhirnya kasus ini berjalan hingga yang bersangkutan di vonis 1 tahun penjara tandasnya
Dewi juga apresiasi terhadap seluruh instansi penegak hukum dari Polsek Cilincing, kejaksaan negeri Jakarta Utara KPAI DKI Jakarta dan pengadilan negeri Jakarta Utara, saya hanya berdoa semoga Irfan dadi setelah selesai menjalani masa hukuman nya berubah sikap juga sifat nya imbuh dewi lanjari
Dari ruangan sidang di lantai 2 nomor 6 gedung kejaksaan negeri Jakarta Utara, terpantau kasus kekerasan terhadap wanita cukup signifikan,ini artinya harus menjadi perhatian pemerintah, agar secepatnya membuat peraturan yang tegas bagi para pelaku agar kedepannya wanita terlindungi bagi para pelaku kekerasan pungkas Linda kabagkum KPAI DKI Jakarta.
(Red)