Jakarta, dettiknews.com Pelaku pengeroyokan Brutal dan Sadis masih berkeliaran menghirup udara Bebas,hingga kini belum di lakukan pengusutan dan penangkapan oleh pihak Polsek Koja Jakarta Utara, kejadian sejak tgl 26 Juni 2024
Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: STOL LP/B/590/V/2024/SPKT /SEKJA/RESJU/PMJ di Resort Metro Politan Jakarta Utara Sektor Koja Jalan Bhayangkara No.1 Koja Jakarta Utara.
Johan (Korban) Pengeroyokan Warga Dusun sukanema RT/RW 002/002 kel.baru ranji kec marbau mataram lampung.Kepada media dettiknews.com mengatakan” saya telah Melaporkan tindakan pidana pengeroyokan pada hari rabu tanggal 3 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. tempat kejadian (TKP) di jalan lagoa Gang IV di RT/RW. 002/003 kelurahan lagoa kecamatan Koja Jakut.pungkasnya Rabu 3 Juli 2024 kepada awak media.
Lanjut Johan Pengeroyokan yang dilakukan oleh Pelaku sehingga saya mengalami luka sobek di alis dan kelompak mata yang menganga dibagian mata sebelah kiri yang harus di operasi dan luka pukulan pada bahu sebelah kanan.
Awal kejadian saya sedang berada tempat kejadian perkara (TKP) bersama salah satu pelaku, tidak berselang lama memanggil temannya kemudian berkumpul untuk kegiatan minuman keras,melihat minuman terlalu banyak saya membuang botol minuman, selanjutnya saya dipukul oleh Pelaku dikarenakan membuang botol minuman tersebut, para pelaku Pengeroyokan secara brutal memukul saya berjumlah 4 orang.
Pada saat kejadian Pengeroyokan ada saksi mata yang melihat pemukulan tersebut,berupaya mencoba melerai namun tidak berhasil Pungkasnya.
Penasehat Lembaga Bantuan Hukum Abdurrahman Daeng mengatakan “kita terus mendorong institusi Kepolisian untuk terus meningkatkan kinerjanya dan harus tegas dalam penegakan Hukum tanpa pandang bulu namun yang lebih penting bahwa korban pengeroyokan tersebut dapat merasakan sebuah keadilan Hukum yang telah menimpa Klein kami.
Saya berharap pihak Polsek Koja Jakarta segera melakukan penangkapan para pelaku Pengeroyokan yang tidak berkeprimanusian itu, pelaku pengeroyokan secara Sadis dan brutal hingga merusak bagian anggota Tubuh Korban.Tegas Daeng Sapaan akrabnya.
Sementara aktivis kemanusiaan yang juga pengacara LBH Chakra Bersatu Julianta Sembiring,SE,SH, saya berharap agar penyidik Polsek Koja melakukan tindakan secara preventif melakukan penangkapan penahanan para pelaku sebagaimana fungsi dan tugasnya polisian demi Marwah Hukum dan keadilan yang harus ditegakkan, ini sudah terjadi dengan adanya unsur pengeroyokan sehingga yang diduga para pelaku jangan sampai menghilang yang nantinya akan menjadi proses hukum yang berkepanjangan.
(Red)