Dettiknews.com – Jakarta, Simpang siur informasi terkait perkara Jemaat Taman Harapan Cawang Jakarta Timur mendorong Majelis Sinode GPIB untuk mengeluarkan statement resmi yang dapat dijadikan sumber informasi yang valid dan dikatakan oleh Pdt. Dewi Sinta Bidang Informasi dan komunikasi MS GPIB sebagai Hak Jawab yang diberikan oleh Majelis Sinode GPIB agar publik memiliki pemahaman yang benar atas peristiwa Penyerangan dan Perusakan Gedung Gereja GPIB jemaat Taman Harapan di Jl. Budhi No.10 13, RT.13/RW.3, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, yang terjadi pada Senin (24/6) sekira pukul 20.00 WIB
Seacara lengkap kami sampaikan KRONOLOGIS PENYERANGAN dan PERUSAKAN GEDUNG GEREJA GPIB TAMAN HARAPAN sesuai dengan konferensi pers yang diadakan Majelis Sinode GPIB di Kantor Sinode MS GPIB Jl. Medan Merdeka Tim. No.10, RT.2/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 05 Juli 2024 pukul 15.00 sampai selesai.
Begini Kronologisnya :
“SEJARAH GEDUNG GEREJA GPIB TAMAN HARAPAN”
Jemaat GPIB Taman Harapan awalnya adalah jemaat GPIB Penabur di sektor III yang berada di wilayah Cawang Kompor sampai Pasar Jambul dan Gang Budhi, serta sektor IV di sekitar kompleks Batalyon Siliwangi (BS) Cililitan sampai Condet. >
Para tetua jemaat di sektor III dan IV kemudian melakukan pendekatan kepada Bpk Alberth Ndun, yang menempati lahan milik Departemen Sosial di Jalan Budhi, dan mengusulkan agar di lahan tersebut didirikan rumah ibadah bagi jemaat Sektor III dan Sektor IV GPIB Penabur. >
Pada 1967, Alberth Ndun kemudian memberikan lahan tersebut untuk didirikan rumah ibadah dan diberi nama Rumah Gereja Maranatha (RGM) yang merupakan pos pelayanan GPIB Penabur. Hal itu juga dengan sepengetahuan dan disetujui pemerintah setempat, yakni Ketua RT.13 dan Ketua RW.03. >
Awalnya Rumah Gereja Maranatha merupakan gedung sederhana dengan dinding papan, namun atas sumbangsih dan donasi jemaat kemudian didirikan gedung permanen. >
Pada tahun 1985, Alberth Nduh kemudian menghibahkan lahan tersebut kepada GPIB Penabur, dan surat hibah ditandatangani Ketua RT.13, Ketua RW.03 dan Lurah Cawang. >
Seiring dengan pertambahan jemaat, GPIB Penabur kemudian melembagakan jemaat di Sektor III dan Sektor IV sebagai jemaat baru GPIB. >
Pada 25 Agustus 2002, GPIB Taman Harapan kemudian dilembagakan menjadi jemaat ke-251 Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB). >
Setelah dilembagakan, beberapa pendeta ditempatkan oleh Majelis Sinode GPIB untuk melayani di GPIB Taman Harapan, sebagai berikut :
1. Pdt. Vinny Wibowo Tanamal sebagai Ketua Majelis Jemaat (KMJ) GPIB Taman Harapan periode 2002-2005
2. Pdt. Yance Tahulending sebagai KMJ GPIB Taman Harapan periode 2005 – 2007. Pada tahun 2006 GPIB Taman Harapan mendapat sertifikat HGB dari Badan Pertahanan Nasional dengan nomor 001416.
3. Pdt. Helmy Sherly Wattimury-Tetelepta sebagai Pendeta Jemaat GPIB Taman Harapan pada Tahun 2007 dikarenakan Pdt. Yance Tahulending mengalami sakit stroke Pada Juni 2011, Pdt Helmy Sherly Wattimury- Tetelepta mendapat surat mutasi untuk dipindahkan, namun yang bersangkutan menolak dengan alasan masih ada proses renovasi RGM. Majelis Sinode kemudian memberikan lagi surat mutasi pada 2013 sampai 2 kali, namun terus ditolak oleh Helmy Sherly Wattimury-Tetelepta. 2 Upaya untuk percakapan dan pengembalaan dari Majelis Sinode GPIB terhadap Helmy Sherly Wattimury-Tetelepta juga ditolak. Majelis Sinode GPIB kemudian memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali dan karena tidak ditanggapi akhirnya Helmy Sherly Wattimury-Tetelepta dipecat pada 1 Februari 2014. Sekitar 3 bulan setelah dipecat GPIB, tepatnya pada 11 Mei 2014, Helmy Sherly Wattimury-Tetelepta kemudian ditahbiskan menjadi Pendeta Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK). Jemaat dari unsur GPIB kemudian diusir dari gedung gereja tersebut yang diklaim oleh Helmy Sherly Wattimury-Tetelepta sudah bukan gereja GPIB. Gedung Gereja GPIB Taman Harapan atau Rumah Gereja Maranatha kemudian dikuasai Helmy Sherly Wattimury-Tetelepta.
4. Pdt. Domidoyo Ratupenu sebagai KMJ GPIB Taman Harapan periode 2016-2021. Selama periode ini, jemaat GPIB Taman Harapan menumpang beribadah di rumah warga jemaat dan selanjutnya di GPIB Horeb, Cililitan, Jakarta Timur.
5. Pdt. Ruth Susana Tengker-Kamau sebagai KMJ GPIB Taman Harapan sejak Februari 2021 – sekarang.
Selama periode ini, jemaat GPIB Taman Harapan masih beribadah di Gedung Gereja GPIB Horeb dan terus memproses pengambilalihan gedung gereja GPIB Taman Harapan yang dikuasai Helmy Sherly Wattimury-Tetelepta.
Pada 18 Februari, Ketua Majelis Sinode (MS) GPIB, Pdt. Paulus Kariso Rumambi menyampaikan bahwa gedung gereja GPIB Taman Harapan yang sudah hampir 10 tahun digunakan oleh Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta bersama jemaat GABK tanpa izin akan diambil kembali untuk digunakan jemaat GPIB Taman Harapan.
Hal itu, sudah dikoordinasikan dengan Walikota dan Forum Kerukunan Umat Beragama Jakarta Timur.
Pada hari yang sama, dalam dialog di hadapan Kapolsek Kramatjati, Helmi Sherly WattimuryTetelepta menyampaikan bahwa dia bertahan di Gedung Gereja tersebut karena sudah dipecat dari GPIB dan Gereja Tersebut menjadi jaminan untuk hari tuanya.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, yang datang ke lokasi, menuntut MS GPIB harus turun menyelesaikan persoalan (padahal Ketua MS GPIB sudah datang, Kapolres Jaktim tiba di lokasi setelah Ketua MS pulang), bahkan sempat mempertanyakan status KMJ GPIB Taman Harapan, Pdt Ruth Susana Tengker-Kamau.
Selain itu, Kapolres Jaktim menyampaikan bahwa secara de facto Gedung gereja milik GPIB dan de jure dikuasai GABK, sehingga jika diganti menjadi GABK maka yang mengganti akan berurusan dengan hukum bahkan ditangkap oleh Kapolres sendiri.
Penatua Alex Mandalika selaku perwakilan Departemen Germasa dan Yayasan Hukum GPIB kemudian memberi penjelasan kepada Kapolres Jaktim bahwa MS sudah datang dan mengundang Ibu Emi untuk dialog di kantor MS GPIB.
Pada 19 Februari, Kapolres Jaktim bertemu dengan Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta Bersama jemaat GABK dan warga yang dikumpulkan di aula RGM dan mereka berkeras menguasai Gedung gereja.
Dalam dialog tersebut, Kapolres Jaktim menyampaikan bahwa Gedung gereja adalah milik GPIB dan posisi jemaat GABK lemah, sehingga sebaiknya dicari jalan Tengah. Hal itu diungkapkan sendiri oleh Kapolres Jaktim saat menemui MS GPIB pada 20 Februari 2024.
Kapolres Nicolas juga menyampaikan soal status GPIB yang berubah menjadi GABK, penjelasan dari jemaat GABK karena dipersilakan oleh MS GPIB (langsung dibantah MS GPIB). Kapolres Nicolas kemudian menjelaskan bahwa Gedung Gereja tidak boleh diubah statusnya menjadi GABK karena melawan hukum.
Pdt Ruth menyampaikan bahwa kalau jemaat eks GPIB yang sekarang di GABK mau Kembali akan diterima, yang menjadi majelis pun akan tetap dirangkul sebagai majelis GPIB dengan pengembalaan.
Majelis Sinode GPIB kemudian menyampaikan tak ingin persoalan diselesaikan dengan keributan, mengizinkan jemaat GABK tetap bisa beribadah, namun jemaat GABK harus tahu dan menyadari bahwa Gedung Gereja adalah milik GPIB sehingga jam ibadah diatur oleh GPIB.
Pada 21 Februari, berlangsung mediasi jemaat GPIB dan GABK, dengan Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, sebagai moderator. Saat proses mediasi, Kapolres Jaktim menegaskan bahwa Gedung Gereja GPIB Taman Harapan secara alas hak adalah milik GPIB.
Majelis Sinode GPIB menegaskan ini adalah gedung gereja GPIB Taman Harapan, dan membuat kebijakan tetap mengizinkan Ibu Emi dan jemaatnya menggunakan ruang ibadah GPIB Jemaat Taman Harapan untuk Ibadah Hari Minggu, dengan syarat harus membuat surat permohonan resmi kepada Majelis Sinode GPIB. Disepakati pula bahwa Ibadah Hari Minggu untuk jemaat GPIB Taman Harapan dilakukan pada pukul 08.00 WIB, sedangkan GABK pada pukul 10.00 WIB dan pukul 18.00 WIB.
Dalam mediasi tersebut, Ibu Emi sempat menyampaikan bahwa dia tidak Ikhlas mengembalikan Gedung Gereja ke GPIB Taman Harapan dan diklaim sebagai asset GPIB. Ibu Emi juga mengakui tidak memenuhi panggilan MS GPIB karena menolak dipindahkan dari GPIB Taman Harapan, dan dia menuntut harus diangkat sebagai KMJ GPIB Taman Harapan sebelum dipindahkan.
Setelah mediasi berakhir, jemaat GPIB Taman Harapan Kembali dapat beribadah di RGM pada 25 Februari 2024.
Awalnya kegiatan ibadah dari kedua jemaat gereja tersebut berjalan baik. Namun kembalinya jemaat GPIB Taman Harapan ke gedung gereja tersebut tidak disukai oleh Helmy Sherly Wattimury-Tetelepta yang merasa tidak ikhlas untuk mengembalikan gedung gereja kepada GPIB sebagai pemilik sah, sehingga terus mempengaruhi jemaat GABK bahkan warga sekitar untuk mengganggu kegiatan ibadah GPIB Taman Harapan. ➢
Beberapa gangguan yang dilakukan Ibu Emi dan oknum jemaatnya. Hal itu disebabkan Ibu Emi tidak Ikhlas Gedung Gereja dikembalikan ke GPIB Taman Harapan:
1. Melaporkan ke polisi, yaitu Polsek Kramatjati mengenai jam ibadah Minggu GPIB Taman Harapan yang melewati batas waktu, yakni pukul 10.00 WIB. Polisi Kramatjati mengecek laporan tersebut, namun tidak terbukti.
2. Mengganggu jam ibadah Jemaat GPIB Taman Harapan dengan mengikuti jadwal ibadah pelayanan kategorial (Pelkat) GPIB, yaitu ibadah Pelkat Gerakan Pemuda (GP), Pelkat Persekutuan Kaum 4 Perempuan (PKP), dan Pelkat Persekutuan Kaum Bapak (PKB), yang sebelumnya tidak pernah dilakukan oleh GABK. Meski demikian, jemaat GPIB Taman Harapan memilih untuk mengalah, dengan cara jika jemaat GABK melakukan ibadah di ruang pertemuan/aula, maka jemaat GPIB Taman Harapan akan menggunakan ruang ibadah di lantai 2 untuk kegiatah ibadah Pelkat.
3. Pada 2 Juni 2024, CCTV yang dipasang GPIB Jemaat Taman Harapan diputus atau dinonaktifkan. Atas tindakan tersebut, jemaat GPIB Taman Harapan memasang kembali CCTV, namun kembali diputus oleh Ibu Emi dan oknum jemaatnya. Salah seorang di antaranya adalah Kenneth Salim, yang tertangkap kamera CCTV GPIB Taman Harapan sedang melakukan pemutusan sambungan/jaringan CCTV. Atas tindakan tersebut, Majelis Jemaat GPIB Taman Harapan mendatangi rumah Kenneth Salim untuk bertemu orang tua yang bersangkutan dan menyampaikan agar tidak melakukan pengrusakan aset GPIB. Hal itu juga dengan sepengetahuan Ketua RT setempat. Dalam dialog, ada pengakuan dari Kenneth Salim bahwa dia disuruh oleh Ibu Emi untuk memutuskan sambungan CCTV, karena tak ingin ibadah mereka dimata-matai pihak GPIB Taman Harapan. Setelah peringatan tersebut disampaikan, pemutusan CCTV terus dilakukan oleh Ibu Emi dan oknum jemaat GABK. Sampai tanggal 23 Juni 2024 terhitung sudah sekitar 10 kali dilakukan pemutusan CCTV. >
4. Penyerangan dan Pengrusakan RGM:
Pada Minggu (23/6/2024), Jemaat GPIB Taman Harapan dikagetkan oleh terpasangnya papan nama atas nama Jemaat GABK beserta jadwal ibadah di depan RGM. Hal itu membuat majelis jemaat GPIB Taman Harapan mengindikasikan ada Upaya penyerobotan yang dilakukan jemaat GABK karena memasang papan nama dan jadwal di asset GPIB tanpa izin. Majelis Jemaat GPIB kemudian memutuskan untuk menurunkan papan nama tersebut, sehingga sempat terjadi keributan dengan jemaat GABK.
Pada Minggu (23/6/2024) malam, papan nama tersebut kembali dipasang jemaat GABK secara permanen dengan menggunakan cor semen dan CCTV milik GPIB Taman Harapan kembali diputus sambungannya.Atas insiden itu, Majelis Jemaat GPIB Taman Harapan memutuskan untuk menjaga aset GPIB karena tidak bisa dipantau lagi lewat CCTV yang terus diputus sambungannya oleh Ibu Emi dan oknum jemaat GABK. Caranya dengan melakukan piket menjaga RGM dan menunjuk tiga penjaga/satpam untuk menjaga RGM dengan menginap di aula, saat kegiatan ibadah telah selesai (malam hari), mulai Minggu (23/6/2024).
Pada Senin (24/6/2024), Majelis dan jemaat GPIB Taman Harapan kembali berkumpul untuk ikut menjaga Gedung Gereja mulai pukul 15.00 WIB, sekaligus melakukan pujian doa bersama, sesuai anjuran Pdt. Ruth Susana Tengker-Kamau. Sekitar pukul 16.00 WIB terlihat kerumunan jemaat GABK dan warga sekitar di depan kampus STIE Tunas Nusantara. Dari isu yang beredar, warga mengatakan bahwa akan ada serangan dari orang orang BS Cililitan ke Gang Budhi.
5. Sekitar pukul 17.30 WIB, Ketua RW 03 Kelurahan Cawang, Darwono, menghubungi Pdt Ruth Susana Tengker-Kamau untuk mengonfirmasi keterangan dari oknum jemaat Ibu Emi bahwa ada warga luar yang bukan jemaat GPIB Taman Harapan yang berada atau menjaga RGM. Pendeta Ruth kemudian menyampaikan bahwa semua orang yang ada dalam gedung gereja adalah jemaat GPIB Taman Harapan, dan Ketua RW 03 mengatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan kepada Ibu Emi. Sekitar pukul 18.30 WIB ada tiga unit motor polisi yang ditumpangi sekitar enam orang (berbonceng 2 orang di 1 motor), datang ke Jalan Budhi, di mana beberapa anggota polisi itu terlihat memotret situasi di sekitar RGM.
Salah seorang intel Kramatjati bernama Solihin, bertanya kepada salah seorang anggota jemaat GPIB Taman Harapan, bernama Bapak Novi, “Bang, ini warga GPIB murni atau ada yang dari luar?.” Jawaban Bapak Novi, “Oh murni, saya yang tanggung jawab kalau ada orang luar.” Kemudian Intel Polsek Kramatjati, Bapak Arthur Siburian, masuk ke dalam ruang aula dan menyapa Ibu Ruth untuk menanyakan situasi, “Aman, bu?.” Pertanyaan itu dijawab Ibu Ruth dengan menyampaikan bahwa situasi aman. Setelah Pak Arthur keluar dari ruangan, Ibu Ruth kemudian mengajak jemaat yang sebagian besar ibu-ibu dan anak-anak untuk melakukan doa bersama sambil membawakan lagu pujian.
Sementara Bapak Alex Rumbiak yang berada di depan pintu gerbang masuk Gedung Gereja GPIB Taman Harapan melihat RW 03, Bpk Darmono, bersama satu stafnya berjalan ke arah Warung Rusmini. Terlihat Pak Darwono berdialog dengan anggota polisi termasuk Pak Arthur Siburian yang berkumpul di depan Warung Rusmini. Setelah itu Pak Darwono menuju ke kerumuman jemaat GABK. Hanya berselang 2 menit setelah Pak Darwono menemui jemaat GABK, terjadilah serangan di mana mereka melemparkan batu, botol minuman keras, bahkan ada yang membawa senjata tajam (celurit, parang, dan samurai).
Sejumlah Majelis dan kaum bapak GPIB Taman Harapan, kemudian berjaga-jaga di depan pintu gerbang masuk gereja karena melihat situasi yang tidak kondusif. Batu yang dilemparkan ke dalam Gedung gereja kemudian mengenai kaca di ruang aula sampai pecah.
Kejadian serangan itu terjadi sekitar pukul 20.15 WIB, ketika jemaat GPIB Taman Harapan yang sebagian besar ibu-ibu dan anak-anak sedang menyanyikan kidung pujian ruang pertemuan/aula yang sedang digunakan oleh jemaat GPIB Taman Harapan.
Akibat serangan tersebut kaca ruang pertemuan/aula pecah, CCTV di bagian luar RGM dirusak, pintu kayu di gerbang masuk jebol pada bagian bawah sebelah kiri, papan nama GPIB terdapat banyak bolongan bekas tikaman benda tajam. Dalam situasi mencekam Pdt. Ruth menghubungi Kapolres Nicolas dan meminta bantuan karena penyerangan yang anarkis dan berlangsung sepihak, namun dalam dialog Kapolres Nicolas menyampaikan kecewa dengan GPIB, tidak selevel dengan Ketua MS GPIB.
Sekitar 30 menit penyerangan dan pengrusakan RGM berlangsung. Penyerangan mereda dan jemaat GABK mundur setelah datang bantuan dari Tim Huru Hara Brimob Kwitang, yang dihubungi oleh jemaat GPIB Taman Harapan karena keberadaan polisi dari Polsek Kramatjati dan Polres Jaktim tidak meredam penyerangan yang terjadi.
6 Kapolres Jaktim datang ke lokasi setelah penyerangan selesai. Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, meminta Pdt Ruth untuk dievakuasi bersama jemaat. Pdt Ruth kembali meminta jaminan bahwa polisi tidak akan membiarkan gedung gereja diduduki oleh pihak GABK. Polisi kemudian memasang police line di gedung gereja. Sekitar 15 orang jemaat sebagian besar ibu-ibu dan pemuda dievakuasi dan dibawa ke Polres Jaktim, kemudian diizinkan pulang pada pukul 23.20 WIB. >
Catatan Saksi Mata dari pemuda GPIB Taman Harapan yang mengenal beberapa pelaku:
Berdasarkan video penyerangan yang beredar di medsos dan WAG, serta pandangan mata, beberapa pelaku dapat dikenali oleh jemaat GPIB Taman Harapan sebagai berikut: –
Pelaku pengrusakan CCTV adalah Mikhael Makulua alias Jontong (jaket hodie hitam) dan Jordan Wuner alias Odan (jaket hodie putih topi merah)
Pelaku provokasi yang berteriak agar menyerang adalah Brury Ketty Tampi alias Boy (kaos coklat) dan Marsel Tumuyu (kemeja kotak-kotak)
Pelaku yang berteriak di depan gereja agar jemaat GPIB Taman Harapan turun dan keluar serta menyebut etnis Ambon adalah Melky Alfredo Makulua alias Edo (jaket merah)
Pelaku provokasi dengan berteriak-teriak menyebut tangkap orang-orang setan dan hati iblis kepada jemaat GPIB Taman Harapan adalah Ibu Rusmini
Kenneth Salim membawa balok kayu dan memukul pintu gereja (kaos hitam hitam celana cream)
=== Kesimpulan :
1. Gedung Gereja GPIB secara alas hak sah menjadi Pemilik Gedung gereja GPIB Taman Harapan atau biasa disebut Rumah Gereja Maranatha, berdasarkan nomor sertifikat 001416 dari Badan Pertanahan Nasional
2. Pemasangan papan nama GABK di Aset GPIB merupakan perbuatan melanggar hukum, dan pelakunya harus ditangkap. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jaktim, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly saat berdialog dengan jemaat GABK dan GPIB pada 18 Februari, dalam dialog dengan MS Sinode GPIB pada 20 Februari, dan saat mediasi jemaat GABK dan GPIB pada 21 Februari 2024. Namun isu yang disebarkan adalah Gedung Gereja tersebut milik warga, pendeta yang melayani di situ adalah Helmy Sherly Wattimury-Tetelepta, jemaat GPIB rebut gereja dari Helmy Sherly Wattimury, GPIB pasang papan nama depan gedung gereja makanya GABK juga pasang papan nama.
3. Peristiwa 24 Juni 2024 murni adalah serangan yang dilakukan jemaat GABK di bawah pimpinan Pdt Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta, bukan bentrokan antarjemaat GABK dan GPIB. Isu yang beredar sampai berkumpulnya massa dan jemaat GPIB di Gang Budhi lalu melakukan serangan: Jemaat GPIB mendatangkang orang luar atau preman untuk menjaga gedung gereja, Akan ada serangan dari orang-orang kompleks BS Cililitan ke Gang Budhi 7 – Jemaat GABK dilarang beribadah.
Faktanya, GABK tidak pernah bersurat resmi kepada MS GPIB mengenai kegiatan ibadah baik ibadah Minggu maupun di luar hari Minggu. Padahal itu disampaikan Ketua MS HPIB saat mediasi pada 21 Februari 2024. Pada Senin (24/6/2024), ada seorang ibu jemaat GABK yang datang dan menyampaikan mau beribadah, tetapi Majelis GPIB mengatakan karena GABK selama ini tidak bersurat resmi dan melakukan berbagai gangguan kepada GPIB sebagai pemilik gedung serta memasang papan nama di aset GPIB maka tidak lagi diizinkan untuk memasuki gedung gereja.
4. Polisi sudah berada di lokasi sebelum terjadi serangan, namun sampai serangan berakhir dan sampai hari ini belum ada satupun pelaku serangan dan perusakan yang ditangkap. Kapolres Jaktim mengatakan Jemaat GPIB diwajibkan melapor dan serangan itu dianggap bukan tindakan pidana melainkan perdata, sehingga tidak dilakukan tangkap tangan.
5. Isu SARA dengan membawa etnis Ambon diembuskan untuk menimbulkan kebencian seolah-olah jemaat GPIB Taman Harapan yang mayoritas berasal dari Ambon mengganggu warga sekitar. Padahal jemaat hanya hadir saat jam ibadah dan berada di gedung gereja, tidak pernah mengganggu atau membuat keributan dengan warga sekitar.
Rilis Resmi dari Majelis Sinode GPIB, silahkan download disini :
KRONOLOGIS-KASUS-GPIB-TAMAN-HARAPAN-1Unduh