
Jakarta,dettiknews.com – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap terpidana kasus narkoba, berinisial DBR, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, 22 Januari 2025, di rumah terpidana yang berlokasi di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta memimpin tim dan berhasil mengamankan DBR, yang pada saat itu sedang berada di kediamannya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian kasus yang melibatkan DBR sebagai bandar narkoba yang membawa 20 kilogram sabu dan 100 ribu butir ekstasi dari Kepulauan Riau ke Jakarta pada tahun 2012 silam.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan terpidana DBR sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 8 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika, tepatnya melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram. Putusan tersebut tertuang dalam Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 696 K/Pid.Sus/2014.
“Penangkapan terpidana DBR berlangsung dengan lancar. Setibanya di lokasi, tim langsung membawa DBR ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses eksekusi lebih lanjut,” ujarnya.
Proses pengamanan berlangsung aman dan terkendali, dengan DBR menunjuk kan sikap kooperatif saat ditangkap. Kejati DK Jakarta mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Tabur yang terus berupaya menuntaskan kasus-kasus narkotika besar dan membawa pelaku ke jalur hukum.
“Kejaksaan RI melalui Tim Tabur Kejati DK Jakarta terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan para pelaku kejahatan besar dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Rik)