
Jakarta, dettinews.com Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah,Yusron B Ambary,mengatakan, 30 Warga Negara Indonesia (WNI) tiba di Bandara Internasinal King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi. Dari informasi salah satu rombongan WNI tersebut diketahui bahwa mereka datang untuk berhaji menggunakan visa ziarah. “Mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp 150 juta. WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji,” ujar Yusron dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Meski mengetahui aturan, masih banyak masyarakat Indonesia yang mencoba untuk ibadah haji walaupun tidak memiliki visa resmi.
Jadi masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji,” jelas Yusron. Yusron mengatakan, visa ziarah memang masih bisa digunakan untuk bepergian ke Arab Saudi meski penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025. Warga Negara asing yang memiliki visa ziarah dan masih valid, mereka bisa masuk ke Arab Saudi. Namun, tidak untuk berhaji.
Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan,” tegasnya. Sebelumnya, KJRI juga mendapat informasi dari imigrasi Arab Saudi terkait adanya 50 WNI yang ditolak masuk ke Arab Saudi. WNI tersebut diketahui menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy).
Alhasil, mereka dideportasi dari Arab Saudi.
“50 orang itu langsung dikembalikan ke Indonesia dengan pesawat berikutnya,” kata Yusron. Yusron mengingatkan bahwa Pemerintah Arab Saudi sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap orang-orang yang tidak memiliki izin berada di Mekkah. Mereka yang saat ini kedapatan tidak memiliki tasreh haji akan langsung dikeluarkan atau dideportasi dari Kota Mekkah.
(Parlin)