Jakarta,dettiknews.com Warga Rusunawa Marunda mengaku resah dan merasa terancam kehilangan tempat tinggal setelah pihak pengelola mengundang sejumlah penghuni terkait tunggakan sewa dan meminta mereka menandatangani surat perjanjian yang dinilai memberatkan.
Pemanggilan warga dilakukan secara bertahap oleh UPRS II Rusunawa Marunda pada Selasa (10/2/2026) hingga Jumat (13/2/2026) di Aula Serbaguna UPRS II Marunda. Dalam pertemuan tersebut, warga diminta menandatangani surat perjanjian yang telah disiapkan pihak pengelola.
Sejumlah warga mengaku tidak memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan. Meski telah menjelaskan kondisi ekonomi mereka sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, isi surat tetap tidak berubah dan harus ditandatangani.
Dalam dokumen tersebut, tertulis pernyataan bahwa surat dibuat dalam keadaan sadar, sehat, dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Namun warga menilai kondisi di lapangan berbeda dengan isi pernyataan tersebut.
Menurut pengakuan warga, nominal tunggakan yang dicantumkan dalam surat berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Angka tersebut dianggap sangat memberatkan bagi penghuni yang mayoritas memiliki penghasilan tidak tetap.
Salah seorang warga menuturkan bahwa saat menyampaikan ketidakmampuan membayar, seorang pejabat pengelola berinisial HPN selaku Kasubag Keuangan UPRS II Rusunawa Marunda menyampaikan pernyataan tegas.
“Silakan Anda keluar jika tidak mampu membayar,” ujar warga menirukan pernyataan tersebut.
Pernyataan itu memicu kekhawatiran di kalangan penghuni. Warga menilai surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai berpotensi menjadi dasar hukum bagi pengelola untuk melakukan pengusiran.
Mereka juga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan di lingkungan Rusunawa Marunda menurut warga, terdapat penghuni yang dinilai telah mapan secara ekonomi namun tidak tersentuh evaluasi kelayakan hunian.
“Jika ini penegakan aturan, kenapa warga yang sudah mapan tidak diberi teguran, padahal mereka sudah tidak layak tinggal di rusunawa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, ancaman kehilangan hunian menjadi kekhawatiran besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menggantungkan kebutuhan tempat tinggal pada program rumah susun sewa milik pemerintah.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, negara memiliki kewajiban menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rusunawa merupakan salah satu bentuk program pemerintah untuk memastikan akses tempat tinggal yang layak bagi kelompok tersebut.
Aktivis Matahari Indonesia Minta Evaluasi Pengelolaan Rusunawa
Menanggapi polemik tersebut, Aktivis Matahari Indonesia turut angkat suara terkait dugaan intervensi terhadap warga Rusunawa Marunda di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Ketua Aktivis Matahari Indonesia, Zefferi, menilai kebijakan penegakan aturan seharusnya mempertimbangkan situasi ekonomi warga yang mayoritas merupakan masyarakat menengah ke bawah.
Menurutnya, rusunawa sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga pengawasan terhadap penghuni harus dilakukan secara adil dan tepat sasaran.
“Rusunawa Marunda seharusnya ditempati masyarakat menengah ke bawah. Namun faktanya masih banyak penghuni yang secara ekonomi sudah mapan, bahkan memiliki kendaraan pribadi seperti mobil,” ujar Zefferi.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan sosial, di mana warga yang benar-benar membutuhkan hunian justru menghadapi tekanan akibat tunggakan sewa.
Zefferi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Rusunawa Marunda.
“Kami meminta Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Utara turun langsung melakukan evaluasi agar kebijakan rusunawa benar-benar berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah,” tegasnya.
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar program hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap berjalan sesuai tujuan awal dan tidak menimbulkan ketidakadilan sosial di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola UPRS II Rusunawa Marunda belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga mengenai proses penandatanganan surat perjanjian tersebut.
(WN)
