Jakarta,dettiknesw.com – PT Grand Best Indonesia (PT GBI) melalui kuasa hukumnya, Margonolsmawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm), resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Ritel Jaya Abadi atau Erspo di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/26).
Erspo dikenal publik sebagai penyedia jersey dan apparel resmi Timnas Indonesia. Perusahaan tersebut juga disebut menjalin kolaborasi internasional dengan pembalap dunia Valentino Rossi melalui VR46.
Permohonan PKPU diajukan karena Erspo diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada PT GBI senilai Rp4 miliar yang telah jatuh tempo sejak 2025, serta kewajiban terhadap kreditur lainnya.
Kuasa hukum PT GBI Ricky Margono usai sidang kepada wartawan menjelaskan, kliennya menerima pesanan pembuatan jersey Timnas Indonesia dari pihak Erspo. Produksi telah dilakukan sesuai pesanan, namun pembayaran tidak dilakukan setelah pengiriman tertunda karena Indonesia tidak lolos kualifikasi Piala Dunia.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut membuat klien mengalami tekanan keuangan karena tetap memiliki kewajiban kepada kreditur lain, sehingga langkah hukum PKPU ditempuh guna memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian utang.
“Klien kami Ini mendapatkan order dari Erspo untuk pembuatan jersey Timnas Indonesia. Namun setelah dibuat, pada saat pengiriman tertunda dan Indonesia tidak lolos kualifikasi Piala Dunia, akhirnya tidak dilakukan pembayaran,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.
Lebihlanjut, Kuasa hukum menyebut pihak debitur telah tiga kali melakukan pertemuan dengan kliennya. Dalam pertemuan tersebut, debitur mengakui adanya utang bahkan menyatakan niat untuk mencicil, tetapi tidak pernah merealisasikan pembayaran.
“Sudah tiga kali pertemuan, tiga kali juga ada pengakuan utang, bahkan sudah ingin mengajukan angsuran, tetapi tidak pernah dilakukan,” katanya.
Situasi tersebut dinilai berdampak langsung pada arus kas (cash flow) perusahaan. Karena upaya persuasif tidak membuahkan hasil, permohonan PKPU akhirnya diajukan.
“Kami sangat menyayangkan karena kami juga memiliki kreditur lain, sehingga kami ajukan PKPU,” lanjutnya.
Kuasa hukum Ricky, menyebut total nilai piutang dari dua kreditur utama mencapai sekitar Rp2 miliar. Angka itu dinilai relatif kecil dibandingkan besarnya penjualan jersey Timnas Indonesia di pasaran.
“Total piutang sekitar Rp4 miliar dari dua kreditur utama, dan angka itu sebenarnya kecil dibandingkan penjualan jersey Timnas Indonesia yang sangat besar di pasaran,” ujarnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, MICO Indonesia Law Firm menyatakan telah mengedepankan itikad baik dengan mengundang Erspo untuk bermusyawarah lebih dari tiga kali. Namun tidak ada realisasi pembayaran, tidak ada skema penyelesaian yang jelas, dan sejumlah kesepakatan sebelumnya tidak dijalankan.
Permohonan PKPU diajukan berdasarkan Pasal 222 ayat (3) juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dengan adanya lebih dari satu kreditur serta utang yang telah jatuh tempo, kuasa hukum menilai syarat formal telah terpenuhi.
PKPU dipandang sebagai mekanisme hukum yang terstruktur dan transparan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang penyusunan proposal perdamaian.
“PKPU ini kami lakukan supaya ada kepastian hukum untuk penyelesaian proposal perdamaian dari debitur,” kata kuasa hukum.
Melalui proses ini, PT GBI berharap pihak termohon dapat menunjukkan itikad baik dengan menyusun rencana perdamaian yang adil dan realistis bagi para kreditur.
“Harapan kami persoalan ini bisa selesai dengan baik dan tidak membawa dampak buruk terhadap nama bangsa Indonesia,” pungkas kuasa hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan industri apparel olahraga nasional serta distribusi jersey Timnas Indonesia yang memiliki pasar besar di dalam negeri. Proses PKPU diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus solusi penyelesaian kewajiban pembayaran bagi semua pihak. (Red)
