Jakarta,dettiknews.com -PT Grand Best Indonesia (PT GBI) dan PT Lukiexe Textile Semarang (PT LTS) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Erspo dalam perkara dugaan tunggakan pembayaran produksi jersey Tim Nasional (Timnas) Indonesia. Permohonan tersebut disidangkan di Pengadilan Niaga, setelah sebelumnya pihak termohon tidak hadir pada sidang perdana.
Kuasa hukum PT GBI dan PT LTS, Ricky Margono, menjelaskan pihaknya meminta majelis hakim menetapkan Erspo dalam PKPU sementara guna memperoleh kepastian hukum atas tagihan kliennya.
“Minggu lalu sebenarnya ada sidang pertama, tetapi Erspo tidak hadir. Hari ini mereka hadir dan kami diberikan kesempatan untuk menjelaskan tuntutan kami. Kami meminta Erspo masuk PKPU sementara supaya ada kepastian hukum, karena sebelumnya sudah banyak pertemuan untuk penyelesaian pembayaran, tetapi hanya janji dan tidak direalisasikan,” ujar Margono kepada wartawan usai sidang. Kamis, 26 Februari 2026.
Margono memaparkan, perkara ini bermula ketika Erspo selaku penyedia jersey Timnas Indonesia menunjuk PT GBI dan PT LTS sebagai produsen. Kedua perusahaan tersebut memproduksi jersey untuk pemain maupun suporter.
Menurutnya, sebagian barang telah diproduksi dan dikirim kepada Erspo. Namun, pembayaran tidak dilakukan secara penuh. Bahkan, sejumlah produk yang telah selesai dibuat masih tertahan di gudang kliennya sehingga menimbulkan biaya tambahan.
“Setelah dibuat dan dikirim, sebagian tidak dibayarkan. Barang-barang yang sudah jadi pun masih dimangkrakkan di gudang klien kami. Biaya gudang terus berjalan. Itu yang kami mintakan pertanggungjawabannya,” kata Margono.
Ia menyebut, total sisa pembayaran yang belum dilunasi sekitar Rp5 miliar, dengan rincian sekitar Rp2,2 miliar untuk PT GBI dan sekitar Rp2,8 miliar untuk PT LTS.
“Itu sisa pembayaran, bukan total keseluruhan. Kepada GBI sekitar Rp2,2 miliar, kepada LTS sekitar Rp2,8 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp5 miliar,” Ujarnya.
Lanjut Ricky Margono, pihaknya juga telah beberapa kali menempuh jalur pertemuan dan mediasi dengan Erspo. Pada Desember tahun lalu, Erspo disebut menyampaikan rencana pembayaran secara bertahap setiap bulan. Namun, realisasinya tidak pernah terjadi.
“Desember itu mereka mengajukan permintaan pembayaran setiap bulan. Tetapi pada kenyataannya, di setiap bulan tidak ada pembayaran sama sekali,” ujarnya.
Ia menambahkan, tunggakan tersebut telah berlangsung sejak sekitar Maret tahun lalu. Sementara itu, penjualan jersey Timnas disebut tetap berjalan pada saat performa tim nasional tengah menjadi sorotan publik.
“Penjualan sudah berjalan, Timnas juga sedang bagus-bagusnya saat itu. Tetapi pembayaran tetap tidak dilakukan,” katanya.
Berikut Respons Erpo di persidanga .
Dalam persidangan terbaru, kuasa hukum Erspo meminta penundaan dengan alasan baru ditunjuk dan belum siap menyampaikan jawaban. Namun, Margono menilai permintaan tersebut berpotensi melampaui batas waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PKPU yang menetapkan tenggat 20 hari sejak pendaftaran perkara.
“Tadi mereka meminta penundaan dua minggu dengan alasan baru ditunjuk. Padahal Undang-Undang mengatur 20 hari sejak pendaftaran harus sudah diputus. Majelis kemudian menetapkan jadwal, tanggal 4 memasukkan jawaban dan tanggal 5 pembuktian. Jadi sidangnya akan maraton,” tutur Margono.
Lebih lanjut ,Margono menegaskan, langkah PKPU ditempuh demi memperoleh kepastian hukum dan kepastian pembayaran bagi kliennya. Ia menyebut, meski nilai tagihan relatif tidak besar dibandingkan perputaran bisnis industri olahraga, jumlah tersebut tetap berpengaruh terhadap arus kas perusahaan.
“PKPU ini berkaitan dengan bisnis. Yang paling penting adalah kepastian hukum dan kepastian pembayaran. Walaupun angkanya relatif kecil, itu tetap hak klien kami dan bisa memengaruhi cash flow perusahaan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ricky
Margono juga menyoroti pentingnya aspek kredibilitas dan tanggung jawab penyedia perlengkapan tim nasional.
“Ketika Erspo ditunjuk oleh PSSI sebagai penyedia jersey, sejauh mana mereka bisa memenuhi persyaratan dan tanggung jawabnya. Kami melihat sebagai penyedia jersey seharusnya bisa lebih dari ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Erspo terkait substansi gugatan dan nilai tagihan yang dipersoalkan dalam permohonan PKPU tersebut. (Red)
