Jakarta,dettiknews.com Kesabaran warga Cilincing dan sekitarnya kian menipis. Lalu lintas truk pengangkut batubara dan pasir yang melintasi jalan bukan lagi sekadar gangguan, melainkan telah berubah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan publik dan keselamatan.
Debu tebal yang beterbangan setiap hari disebut-sebut dibiarkan berlangsung tanpa kendali dan tanpa tindakan tegas dari pemerintah.
Setiap hari, truk bertonase besar melaju di ruas jalan raya Cilincing dalam kondisi memprihatinkan. Muatan yang kerap dibiarkan terbuka tanpa penutup terpal, ditambah minimnya penyiraman jalan, memperparah sebaran debu ke udara.
Dampaknya langsung dirasakan masyarakat: udara kotor, jarak pandang terganggu
“selain menimbulkan mata perih, napas sesak. kami seperti tidak dianggap,” ujar seorang pengguna jalan dengan nada geram.
Keluhan serupa datang dari warga yang tinggal di sepanjang jalan, mereka mengaku kini hidup terancam dalam kondisi tidak sehat, menganggu pernapasan yang menyebabkan batuk berkepanjangan, iritasi mata, hingga sesak napas dari aktivitas angkutan tambang.
Sorotan keras mengarah pada pemerintah daerah dan instansi terkait yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Jalan umum yang seharusnya menjadi fasilitas publik justru terkesan dikuasai kepentingan industri tanpa kontrol yang memadai.tidak terlihat adanya penindakan berarti terhadap truk yang melanggar standar operasional.
Padahal, kewajiban dasar seperti menutup muatan dan melakukan penyiraman jalan bukanlah hal baru dalam regulasi lingkungan.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembiaran. Jangan sampai warga terus jadi korban demi keuntungan segelintir pihak,” tegas seorang warga.tgl 16/4/2026
Aktivitas ini bukan hanya bermasalah secara etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara jelas mengatur bahwa pengangkutan hasil tambang seharusnya melalui jalan khusus (hauling), bukan jalan umum.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap pelaku usaha mengendalikan dampak lingkungan, termasuk pencemaran udara akibat debu.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, debu jalan dikategorikan sebagai pencemaran udara yang wajib dikendalikan secara ketat.
Kini tekanan publik semakin kuat.
Warga mendesak pemerintah untuk berhenti bersikap pasif dan segera mengambil langkah tegas baik terhadap perusahaan angkutan maupun pengelola stockpile yang diduga abai terhadap aturan.
Evaluasi izin operasional hingga penutupan sementara aktivitas dinilai sebagai langkah yang layak jika pelanggaran terus terjadi.
“Kalau hukum hanya jadi pajangan, lalu siapa yang dilindungi? kami butuh tindakan, bukan janji,” ujar warga lainnya.
Parlin
