Sukabumi, dettiknews.com Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Sukabumi harus bekerja keras atas Surat Tanda Bukti Lapor dengan Nomor:. STBL/1758/X/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT. Polres Sukabumi menerima laporan pada hari Rabu tanggal 19 November 2025, atas nama pelapor Siti Siska Lestari Binti Nasir Alamat Terlapor: Kp. Ciremai RT 001/001 Ds. Bonyumuni Kec. Cibitung Kab. Sukabumi telah melaporkan
Peristiwa/Perkara: dugaan tindak pidana memasukkan surat palsu/pemalsuan dan/atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan/atau penghinaan, dan/atau perbuatan tidak menyenangkan, dan/atau tindak pidana lainnya.
Tempat kejadian: TKP nya di. Cijenggulung, Ds. Cibolang, Kec. Cibitung, Kab. Sukabumi korban Siti Siska Lestari
Pelapor mendapati adanya dugaan penggunaan surat palsu / keterangan tidak benar yang disampaikan oleh pihak terkait, sehingga pelapor merasa dirugikan dan kemudian membuat laporan ke kepolisian.
Kuasa Hukum Pelapor dalam Surat Kuasa tertulis:Suta Widhya, S.H. Henry Badiri Siahaan, S.H., M.H. dibantu oleh dua orang paralegal yaitu Maimunah Yuliana Mahmud, SE dan Cici Amelia.
“Saya tersinggung bila ada pihak yang mengatakan, bahwa andaikan Siska pun yang pernah menandatangani surat kuasa gugatan cerai, terhadap pihak terlapor (eks suami Siska) akan memberikan ganti rugi.maaf ya. Saya lebih memilih menempuh jalur hukum untuk membuktikan bahwa saya tidak pernah tanda tangan di Surat kuasa gugatan cerai.”Kata Siska, Jum’at (17/4) melalui sambungan telepon.
Siska tidak berharap ganti rugi jika memang benar ia pernah tanda tangan. Jadi, kalau ada ucapan dari pihak mana pun bahwa ia khilaf tanda tangan maka menjadi harga dirinya yang terganggu oleh perkataan pihak yang menyudutkan dirinya.
“Saya menyadari perkara yang menimpa saya ini tidak sulit sebenarnya seperti yang dikatakan oleh pengacara Bapak Henry mestinya segera dimunculkan satu tersangka lebih dahulu.niscaya tersangka dikembangkan ke yang lainnya akan merembet pihak lainnya. Patinya banyak pihak yang terlibat di situ, “lanjut Siska.
Pengacara Henry menduga keras bahwa otak rekayasa tanda tangan ini adalah pengacara yang bersidang pada 16 September 2025 di Pengadilan Agama Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Asumsinya adalah sulit bagi seorang Han Ilham untuk berpikir membuat tanda tangan.
“Apa yang disampaikan oleh petugas Pengadilan Agama yang dipanggil sebagai saksi akhirnya membuka tabir bahwa banyak pihak terlihat dalam proses pengajuan gugatan. Oneng pegawai KUA Surade pantas untuk dipanggil ulang. demikian juga Asep Permana dan Ibu sambung Han Ilham yang membawa berkas kepada saudara Ari, pegawai Pengadilan Agama Cibadak, Sukabumi patut dipanggil ulang, “tutup Henry.
(Red)
