Jakarta,dettiknews.com Gelombang protes warga terhadap pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Budi Darma kian menguat. Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera mencopot pejabat di Dinas Pemakaman dan Hutan Kota yang dinilai gagal mengawasi praktik di lapangan.
Sorotan tajam publik tertuju pada dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut telah “menggurita” di area TPU tersebut. Warga menilai ada pembiaran sistematis, bahkan mencurigai adanya “main mata” antara oknum pengelola TPU dan pihak dinas terkait.
“Ini bukan lagi isu kecil. Faktanya sudah viral di media, tapi tidak ada tindakan tegas. Seolah-olah dibiarkan,” ujar seorang warga.
Berdasarkan fakta di lapangan, TPU Budi Darma sebenarnya telah dinyatakan penuh dan tidak lagi diperuntukkan bagi pemakaman baru, kecuali sistem tumpang tindih keluarga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah mengalihkan pemakaman baru ke TPU Rorotan.
Namun kondisi ini justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Lahan yang seharusnya tidak lagi digunakan malah dijadikan “komoditas”, dengan praktik jual beli makam baru berharga tinggi.
Kepadatan area dimanfaatkan untuk membuka ruang-ruang ilegal yang disinyalir menjadi ladang bisnis kuburan.
Aktivitas ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak fungsi ruang terbuka hijau yang seharusnya menjadi area resapan air dan ruang publik.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Saluran air diuruk, trotoar tertutup material, serta tumpukan pasir dan puing berserakan di sepanjang jalan. Aktivitas ini tidak hanya mengganggu prosesi pemakaman, tetapi juga memicu kemacetan dan merusak estetika lingkungan.
Lebih jauh, penggunaan lahan hijau untuk makam ilegal dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pelanggaran fungsi ruang dapat dikenakan sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya pihak luar tanpa izin resmi yang terlibat dalam aktivitas pengurukan dan penjualan lahan makam. Mereka diduga leluasa beroperasi dengan “perlindungan” oknum tertentu.
Saroni, perwakilan warga Warakas dari LSM, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan.
“Kalau pemerintah diam, ini patut dipertanyakan. Ada apa sebenarnya? Jangan sampai negara kalah oleh praktik ilegal,” tegasnya (4 Mei 2026).
Warga menilai aturan yang ada hanya menjadi formalitas tanpa penegakan.mereka menuntut:
*Penertiban total praktik pungli dan jual beli makam ilegal
*Pemulihan fungsi ruang terbuka hijau dan saluran air
*Transparansi penggunaan anggaran pemeliharaan TPU
*Sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat
“Jangan sampai TPU berubah jadi pasar gelap. Ini menyangkut martabat dan hak masyarakat,” ujar warga lainnya.
Kasus TPU Budi Darma kini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan hukum, menjaga tata ruang, dan memulihkan kepercayaan publik.
Saat di lakukan konfirmasi terhadap pihak istansi terkait belum ada tanggapan apapun di WahtsApp tidak di balas sampai berita diturunkan tgl 5/5/2026.
Redaksi
