Jakarta,dettiknews.com Pengadilan Agama Jakarta Pusat bersama Kementerian Agama kembali memperkuat pelayanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul pada 18–19 Juli 2026. Sebanyak 21 pasangan WNI memperoleh penetapan isbat nikah sebagai bentuk kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Cecep Heriawan, dan dihadiri Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, serta perwakilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Anwar Saadi. Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Kelas IA, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H.
Aliyuddin menjelaskan, meningkatnya mobilitas WNI ke berbagai negara sebagai pekerja migran, pelajar, tenaga profesional, maupun diaspora memunculkan berbagai persoalan hukum keluarga lintas negara. Salah satu yang paling sering terjadi ialah perkawinan yang telah sah menurut agama, namun belum tercatat secara resmi sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan administratif dan hukum, seperti kesulitan memperoleh akta kelahiran anak, paspor, dokumen kependudukan, perlindungan hak waris, harta bersama, hingga akses terhadap berbagai layanan publik.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perwakilan RI di luar negeri menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu di berbagai negara.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat sendiri ditunjuk sebagai pelaksana sidang isbat nikah bagi WNI di luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 084/KMA/SK/V/2011. Penunjukan tersebut bertujuan mewujudkan standardisasi pelayanan, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menjaga keseragaman penerapan hukum.
Secara yuridis, kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa permohonan isbat nikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Dasar pengesahan perkawinan yang belum tercatat juga diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam.
Selama ini, Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah menyelenggarakan sidang isbat nikah di sejumlah negara dengan konsentrasi WNI yang tinggi, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Korea Selatan. Pelayanan dilakukan secara terpadu bersama KBRI maupun KJRI, mulai dari pendataan, verifikasi dokumen, persidangan, hingga pencatatan perkawinan dan pengurusan administrasi kependudukan.
Aliyuddin menegaskan bahwa sidang isbat nikah di luar negeri tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, tetapi juga melindungi berbagai hak keperdataan warga negara, termasuk hak anak atas akta kelahiran, hak waris, hak atas harta bersama, tunjangan keluarga, hingga kemudahan pengurusan visa pasangan, izin tinggal keluarga, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Menurutnya, program tersebut merupakan implementasi prinsip access to justice, yakni memastikan seluruh warga negara tetap memperoleh layanan hukum tanpa terhalang jarak, biaya, maupun kendala administratif. Paradigma pelayanan pun bergeser dari yang semula berorientasi pada pengadilan (court oriented) menjadi pelayanan yang berpusat pada kebutuhan masyarakat (people-centered justice).
Meski demikian, pelaksanaan sidang isbat nikah luar negeri masih menghadapi tantangan berupa belum adanya regulasi yang komprehensif, keterbatasan anggaran dan sumber daya, serta kompleksitas koordinasi lintas negara dan lintas instansi. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan sinergi antarinstansi, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan peradilan.
Sementara itu, dalam kegiatan di KBRI Seoul, Anwar Saadi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pasangan yang telah memperoleh penetapan isbat nikah.
“Selamat kepada seluruh pasangan yang telah dinyatakan sah melalui sidang isbat nikah. Semoga keluarga yang dibangun menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta memperoleh perlindungan hukum dari negara,” ujarnya.
Anwar juga mengimbau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan agar memanfaatkan layanan pencatatan nikah yang tersedia secara reguler di KBRI Seoul. Ia menegaskan bahwa pencatatan perkawinan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Selain mengingatkan masyarakat agar menghindari praktik nikah siri, Anwar turut menyoroti penyalahgunaan penerbitan dokumen perkawinan yang dikenal sebagai “buku nikah terbang”, yaitu upaya memperoleh buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia melalui perantara, padahal perkawinan sebenarnya berlangsung secara tidak tercatat di luar negeri.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus dihindari. Pemerintah mengajak seluruh WNI di luar negeri memanfaatkan mekanisme resmi yang telah disediakan agar setiap perkawinan tercatat secara sah, memperoleh pengakuan negara, serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.
Selain pelaksanaan sidang isbat nikah, kegiatan di KBRI Seoul juga diisi dengan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan bagi WNI di luar negeri sebagai bagian dari upaya negara menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan warga negara Indonesia di manapun mereka berada.
(Red)