Jakarta, dettiknews.com Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng” menuai sorotan tajam dari sejumlah organisasi, termasuk terkait isu kebebasan berekspresi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan pernyataan tersebut dinilai merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan.
“Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri,” kata AJI dalam.
Jawab Pidato Prabowo, Politisi PDI-P: Kita Memang Sehati, Tapi Posisi Politik Kita Berbeda AJI menjelaskan, dalam konteks sejarah Indonesia, “londo ireng” merupakan istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri.
YLBHI: Stigma ”Londo Ireng” Perbesar Ancaman Intimidasi dan Kriminalisasi Pernyataan presiden, tambahnya, berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers bahwa negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab. Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing. “Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ),” kata AJI.
“Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis,” kata AJI.
“Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik. Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis. “Kami mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers,” kata AJI.
Kita Baik Sama Semua Kekuatan Senada dengan AJI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengatakan pernyataan tersebut bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi personal. Menurut YLBHI, ketika Presiden berbicara, dia tidak berbicara sebagai warga biasa. Akan tetapi berbicara dengan kewibawaan jabatan negara , kekuasaan atas BIP birokrasi instansi pemerintah. dan pengaruh terhadap kepolisian, militer, intelijen, serta seluruh perangkat pemerintahan. “Karena itu, ucapan Presiden memiliki akibat politik. Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dicap sebagai “Londo Ireng”, aparat, pejabat, pendengung politik, maupun pendukung pemerintah dapat merasa memperoleh pembenaran untuk mengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi, atau bahkan mengkriminalisasi mereka,” kata YLBHI.
wartawan, pengamat, dan LSM, serta siapa yang membayar listrik dan telepon mereka. Pertanyaan itu membalik hubungan paling mendasar antara negara dan warga negara. Jika pemerintah memiliki bukti bahwa suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti. “Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan,
“Melainkan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” lanjut YLBHI. tegas nya
(Parlin)