Jakarta dettiknews.com Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan tujuh kejaksaan Negeri (kejari) baru di berbagai daerah. Kebijakan ini bertujuan memperluas dan mempercepat pelayanan hukum yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di tingkat kabupaten. “Keterangan resmi Kementerian Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, tujuh kejari baru tersebut akan berdiri di Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Serang (Banten), Tana Tidung (Kalimantan Utara), Kubu Raya (Kalimantan Barat), Lima Puluh Kota (Sumatera Barat), Raja Ampat (Papua Barat Daya), dan Pesisir Barat (Lampung).
Masing-masing kejari akan berkedudukan di ibu kota kabupaten setempat, yakni Kejari Pangandaran di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.
Perpres tersebut menegaskan bahwa pengoperasian ketujuh kejari baru akan berlangsung secara bertahap. Ketentuan lebih rinci mengenai tugas, fungsi, wewenang, struktur organisasi, tata kerja, hingga jadwal operasionalnya baru akan ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari kementerian yang membidangi urusan aparatur negara.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah di ketujuh kabupaten diberi kewenangan untuk menyediakan lahan yang dibutuhkan bagi pembangunan gedung kejari. Adapun seluruh pembiayaan pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas kejari baru akan dibebankan pada anggaran Kejaksaan RI.
Selama pejabat kepala kejari yang baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lain di ketujuh wilayah tersebut untuk sementara masih ditangani oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi masing-masing daerah.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76.
(Parlin)