Jakarta,dettiknews.com Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., memberikan pembekalan penting terkait hukum acara pidana kepada para calon perserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026, mengangkat materi “KDRT, TPPO, Tindak Pidana Tumbuhan dan Satwa Liar”. Kegiatan tersebut berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Gedung Satya, Ragunan, Jakarta, Senin (30/7/2026).
Dalam pemaparannya sebagai widyaiswara (dosen pengajar), Fri Hartono menyampaikan mengenai materi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada calon jaksa bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait penanganan perkara, penerapan keadilan restoratif, serta perlindungan korban, “yaitu Pemahaman terhadap Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Ia Fri Hartono juga menjelaskan terkait Undang – Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu cara mengkaji unsur perbuatan dan tujuan dari pelaku berdasarkan undang-undang yang berlaku, serta
mengutamakan hak-hak korban kejahatan.” Ujarnya.
Selanjutnya Dr. Fri Hartono
Memaparkan mengenai tindak pidana tumbuhan atau kehutanan dan lingkungan hidup kepada calon jaksa terkait
teknis penuntutan, penyusunan dakwaan, serta penanganan barang bukti
Seperti penebangan liar (illegal logging), perambahan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, serta perdagangan hasil hutan tanpa izin yang mengakibakan kerusakan sumber daya alam.
“Lanjut, Fri Hartono juga menjelaskan terkait Pengenalan regulasi perlindungan tumbuhan dan satwa liar di Indonesia, termasuk larangan menangkap, memelihara, menyimpan, atau memperniagakan satwa yang dilindungi secara ilegal.
Materi ini penting untuk membentuk jaksa yang profesional dan berperspektif keadilan.
kepada para peserta.
Ia menekankan bahwa pemahaman teori dan praktik tersebut sangat penting untuk membentuk jaksa yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan hukum.,” ujar Fri Hartono.
(Red)