
Jakarta,dettiknews.com Parkiran liar di Jalan Maqom Keramat Syech Sayyid Mbah Priuk, RW.1, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Diduga melibatkan Oknum Dishub dijadikan objek parkir liar atau pungli Seringkali menimbulkan kemacetan panjang bagi pengguna lalulintas kendaraan umum.
Saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi dilapangan terhadap inisial SH menyatakan” bahwa parkir itu di pegang oleh Iwan tato.
“Parkir itu sudah lama bang, dulu saya sempet bantu-bantu disana tapi saya sudah tidak bekerja lagi. Perbulan satu mobil di kenakan biaya Rp 500.000,- Abang hitung aja ada berapa mobil yang parkir disana, yang pegang Iwan tato bang, dulu dia bekas keluar dari penjara, namanya parkir liar pasti ada keterlibatan Dishub. Ungkap SH tgl 18/11/2024.
Saat Tim Investigasi dettiknews.com mendatangi kantor Dhishub kasie derek Muhamad Untung.dia menjelaskan bahwa itu bukan kewenangannya karena ada Kasatpel disetiap kecamatan.
“Coba Abang ke Zukifli, dia Kasatpel Dishub kecamatan Koja, karena parkiran ini ranahnya beliau. Kalo kami hanya menunggu informasi dari Kasatpel setiap kecamatan yang ada di Jakarta Utara, bila ada kebutuhan derek mereka akan menghubungi saya”, Kata Untung, 18/11/2024.
Seperti tidak ada titik temu, Tim Redaksi dettiknews.com mencoba mencari informasi lebih jauh untuk mendatangi kecamatan Koja. Kasatpel Koja Terkesan menghindar dan tidak bisa di hubungi melalui tlp selulernya tidak terhubung.
“Demi Allah bang, kami tidak terima duit, apapun kegiatan parkir Yang ada di sekitaran pintu masuk pelabuhan atau sekitar kecamatan Koja. Kalo sepanjang jalan Jampea itu ranah pelabuhan bang, bukan ranah kami selaku Dhishub kecamatan Koja”. Tutup Zukifli kepada redaksi dettiknews.com
Padahal parkiran liar bertentangan dalam Undang undang Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Setiap orang yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-
Juru parkir liar juga dapat dikenakan sanksi lain, Denda hingga Rp 20.000.000,dan kurungan penjara sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 61 Tentang Ketertiban Umum, Pasal 406 KUHP , dengan ancaman hukuman pidana hingga 2 tahun 8 bulan, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.
Report: Baretha.S.