
Bangkalan,dettiknews.com Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Lajing terkesan tidak transparan dalam pelaksanaan dan pemakaian uang anggaran DD tahun 2024, diduga berpotensi KKN seharusnya pemakaian uang Anggaran DD diDesa Lajing lebih transparan dan serta melibatkan Staf kepemerintahan desa baik BPD, Apel, Tokoh Masyarakat, dan Aparat Penegak Hukum, seharunya berperan aktif dalam pengawasan pemakaian uang anggaran dana tersebut, sesuai Keperuntukan dan bisa menitor langsung kelapangan, agar dana DD digunakan dan diperuntukan pembangunan Desa dami kemajuan desa sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Lajing Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.
Anggaran DD merupakan dana yang bersumber dari APBN yang harus digunakan untuk membiayai dan difungsikan untuk pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat demi mewujudkan desa maju dan mandiri.
Namun dalam Pengelolaan dan pemakaian uang anggaran DD Desa Lajing menjadi pembicaraan serius ditengah tengah masyarakat bahkan publik sudah mengetahuinya, sudah tercium aroma bau tidak sedap oleh pemerintahan Pusat.sesuai dengan Pagu Anggaran DD di Desa Lajing tahun 2024 sebesar Rp 1.214.520.000 terdiri dari 2 termin dalam pencairannya pada tahun 2024. Anggaran DD diperuntukan sebagai berikut:
(1). Anggaran pemeliharaan Jalan lingkungan/Gang masyarakat Rp4.340.000.
(2).Penyelenggaraan Posyandu kelas ibu hamil, kelas Lansia,intensif Posyandu Rp 53.760.000.
(3).pengerasan jembatan desa Rp 19.918.000.
(4).pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa Rp181.748.000.
(5).Anggaran pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 6.600.000.
(6).pembinaan PKK Rp 21.500.000.
(7). BLT DD Dalam keadaan mendesak Rp 109.200.000.
(8).Anggaran sub bidang pertanian peternakan Rp 191.097.000.dari pemakaian uang anggaran tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan keperuntukan yang sudah ditentukan pemerintah yang berdasarkan aturan tentang pengelolaan anggaran Dana Desa.
Dari hasil Tim Investigasi dilapangan mendapatkan laporan dari Masyarakat Desa Lajing,mendapatkan data Fiktif tidak sesuai dengan pemakaian dan keperuntukan uang anggaran yang diduga dilakukan Kedes Lajing, sepertinya 40 kader posyandu yang setiap bulannya mendapatkan uang Rp 100.000. ribu perkader.
Hal ini dalam kinerjanya Kades Lajing patut dipertanyakan terkait penyaluran dana intensif BLT DD terhadap 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT bersumber anggaran dari APBN.
penerima KPM saat di wawancarai yang namanya tidak mau disebutkan menyampaikan’ memang benar, saya terdaftar sebagai penerima BLT Desa Lajing, namun saya hanya menerima BLT dari Awal tahun sampai Ahir tahun 2024. Cuma di bulan April saja menerima uang BLT sebesar Rp 1.100.000.padahal menurut aturannya KPM perbulannya mendapatkan Rp 3 ratus Ribu pencairannya per 3 bulan sekali, jadi BLT kalo perbulannya Rp 300.000. dikalikan 12 bulan sebesar Rp 3.600.000. jadi siapa yang makan hak saya sebagai penerima BLT KPM, berarti ini sudah masuk lingkaran struktur kejahatan secara terorganisir, yang sudah masuk keranah Hukum yang harus diungkap tuntas,demi perubahan dan kemajuan Desa Lajing ucapnya warga
Tim Investigasi mendapat laporan dari warga mengatakan” ini fakta sesuai data yang sebenarnya, Alm HJ Faiseh beliau sudah meninggal tapi masih terdaftar di BLT sebagai penerima KPM Desa Lajing, padahal orang tersebut meninggal dunia sudah beberapa tahun yang lalu,jadi siapa yang mengambil uang BLT tersebut, dan siapa yang memalsukan tanda tangan Alm HJ Faiseh,
Dalam hal ini warga Masyarakat menilai atas kepemimpinan Kades Desa Lajing nama baiknya sudah tercoreng buruk di mata masyarakat dan dipublik, atas kepemimpinan beliau,diduga selama ini sudah menyalahi aturan yang berhasil merangkai sebuah data data warga masyarakat dengan cara formalitas yang notabene Fiktif.
Untuk mengetahui kebenarannya sesuai fakta dilapangan Tim Investigasi langsung konfirmasi terhadap Kades Lajing Moksin lewat tlp WhasAap saat diwawancarai mengatakan” saya tidak bisa memberikan keterangan apapun masalah ini,silahkan kita ketemu aja biar saya enak memberikan keterangan,tapi jangan sekarang ucapnya kades, saat diminta kepastian waktu dan tempatnya, Kades sibuk tidak bisa memastikan kapan waktunya ucap kades Moksin tgl 11/12/2024.
Dalam hal ini atas kepemimpinan Kades Lajing terkesan membangkang dan bertentangan dengan ASTA CITA dalam 100 hari kerja Presiden di Kabinet Merah Putih dan jajarannya pemerintahan dilarang korupsi, Indonesia harus bersih dari KKN bahkan para pelaku Korupsi Dana Desa harus diungkap, ditangkap dan di usut tuntas tidak ada beking-bekingan.
Warga Masyarakat berharap kasus ini mudah-mudahan mendapatkan atensi khusus dan perhatian yang serius dari Inspektorat Kab Bangkalan , Aparat Penegak Hukum(APH) dan Kejaksaan Tinggi Bangkalan, demi kepercayaan masyakarat terhadap APH Hukum harus ditegakkan, Negara tidak akan maju jika APH tebang pilih dalam penegakan hukum di Republik ini ucap warga.
(Red).