
Jakarta,dettiknews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka Suap. penyidik KPK bekerja profesional sesuai aturan dan menetapkan HK sebagai tersangka sudah memenuhi unsur 2 alat bukti yang cukup sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Penetapan HK Menjadi tersangka diduga terlibat suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI ke Komisioner KPU yang keterlibatannya Harun Masiku. yang sampai saat masih Buron.
“Dengan uraian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” menurut keterangan dari Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Penetapan HK sebagai tersangka sesuai dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin Dik /153/DIK 00/01/12/2024 tanggal, 23 Desember 2024.
Penyidik KPK gelar perkara atau ekspose terkait HK dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
HK sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu. “Harun Masiku yang merupakan eks calon Anggota Legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin agar bisa melenggang ke Senayan untuk duduk dikursi DPR RI periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana sesuai dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang Jawa Tengah. Namun Anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.”Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.”Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
(Parlin)