
Sumedang,dettiknwes.com AKP Awang Munggardijaya menyampaikan, bahwa pihaknya telah memproses salah satu Personil Lalulintas Polres Sumedang yang viral di media sosial. di mana oknum tersebut alih-alih melakukan penilangan namun kedapatan meminta uang kepada pengendara motor yang diduga melakukan pelanggaran berlalu lintas di jalan tersebut saat berkendaraan.
“Kejadian viral pungli personel Lantas Polres Sumedang, tepatnya pada hari Minggu 20 April 2025 pukul 10.00 WIB,” kata AKP Awang dalam keterangan persnya , Selasa (22/4/2025).
Lokasi kejadian praktik pungli yang dilakukan Anggota Satlantas Polres Sumedang tersebut terjadi di Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Saat ini, kasus pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh oknum Anggota Satlantas Polres Sumedang tersebut tengah diproses oleh Propam Polres Sumedang, kemudian ditindaklanjuti dengan proses penempatan khusus (Patsus) alias penahanan.
“Propam Polres Sumedang telah melaksanakan Patsus terhadap personel tersebut,” ujarnya.
Kemudian, saat ini oknum Satlantas Polres Sumedang tersebut juga tengah menjalani proses sidang kode etik profesi Kepolisian untuk tindak lanjut pada hukuman apa yang akan dijatuhkan oleh institusi kepada oknum nakal itu.
“Telah dilakukan proses kode etik,” jelas Awang.
Terakhir, ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas aksi tidak terpuji dan tidak patut untuk dicontoh dari oknum anggota Satlantas Polres Sumedang tersebut.
“Kami atas nama Polres Sumedang menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut,” pungkasnya.tgl 23/4/2025.
( Parlin )