
Jakarta,dettiknews.com siapakah oknum besar dibalik bisnis obat terlarang ini? yang ada diwilayah Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Metro Jakarta Barat, dan Polsek Cengkareng hingga setingkat Kapolres dan Kapolsek saja tidak mampu menutup semua toko-toko obat terlarang yang masuk daftar G.
Dengan sangat maraknya beredar luas di wilayah Jakarta Barat.kalo hal ini dibiarkan maka mengakibatkan rusaknya generasi penerus anak bangsa khususnya di wilayah Jakarta Barat, terlihat penjualan Obat terlarang yang berkedok”Toko Konter hp”, Jl. Outer Ring Road No.12 A, RT.13/RW.11, Kayu Besar, Jakarta, Kota Jakarta Barat.
Terkesan ada pembiaran dan tidak peduli nya APH yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng yang di pimpin saat ini, oleh Kombes. Pol. TWEDY ADITYA BENNYAHDI,S.Sos.,S.I.K.,M.H., dan Kompol Hasoloan Situmorang, S.H., S.I.K., M.H. dengan semakin maraknya peredaran dan pembiaran obat obatan terlarang yang berkedok “toko konter hp”.
yang jelas-jelas menjual obat obatan terlarang tanpa Izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). Lalu kenapa dengan mudahnya para pelaku mengedarkan obat terlarang tersebut? karena kurangnya pengawasan dari (APH) Aparat penegak hukum Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng terhadap wilayah Hukum Cengkareng.
Ketika awak media mendatangi salah satu “toko yang bermodus konter hp” tanpa legalitas, benar saja awak media dengan sangat mudah memperoleh obat jenis Tramadol dan Excimer tersebut dengan harga 5000 rupiah perbutir. Seorang penjaga “toko konter hp”, berkata bahwa iya hanya seorang pekerja saja di toko tersebut. “saya disini juga baru buka bang,” ujar penjaga toko tersebut mengatakan kepada awak media (19/08/2025).
Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran terkait Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya (APH) Aparat Penegak Hukum khususnya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng harus mengambil langkah tegas. Untuk para pelaku pelaku usaha yang menjual obat obatan terlarang daftar G jenis Tramadol,Excimer dan lainnya terjerat hukum yang berlaku, apakah memang peredaran obat obatan terlarang tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab?.
Tramadol, Excimer sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya.dan jika obat obatan terlarang dikonsumsi berlebihan dan hingga jangkau panjang maka akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, dan dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.
Jika peredaran obat obatan terlarang tersebut terus-terusan berlanjut dan tidak, di tindak lanjutin serius oleh Kapolres Metro Jakarta Barat dan Kapolsek Cengkareng, Kombes. Pol. TWEDY ADITYA BENNYAHDI,S. Sos.,S.I.K.,M.H., Kompol Hasoloan Situmorang, S.H., S.I.K., M.H. maka akan merusak masa depan anak bangsa khususnya masyarakat Jakarta Barat berlahan hancur. Karena terkesan ada pembiaran peredaran obat obatan terlarang daftar G jenis Tramadol, Excimer dan lainnya.
(Eva)