
Jakarta,dettiknews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di wilayah Sunter, Jakarta Utara.
Kedua tersangka berinisial RS, yang menjabat sebagai Relationship Manager Small Medium BRI Cabang Sunter sejak tahun 2014 hingga 2023, dan FMW, selaku beneficial owner dari sejumlah perusahaan yang menerima kredit.
“Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakut, Nurhimawan, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/8/2025).
Menurut Nurhimawan, RS diduga menyusun Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari calon debitur. Bahkan, dalam sejumlah pengajuan, RS disebut membuat analisa tanpa dilengkapi data penunjang.
“MAK disusun tanpa memperhatikan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral), dan tidak sesuai prosedur yang berlaku dalam PPK Ritel,” jelas Nurhimawan.
Selain itu, RS juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp350 juta dari salah satu debitur sebagai imbalan atas persetujuan fasilitas kredit tersebut.
Di sisi lain, FMW disebut sebagai pihak yang mengatur dan mengarahkan pengajuan kredit dari sembilan perusahaan yang terafiliasi dengannya, yakni PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP.
“FMW bersama RS juga diduga melakukan pemalsuan data keuangan, sehingga seolah-olah perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi syarat sebagai calon debitur,” tambah Nurhimawan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp35.656.387.573 (tiga puluh lima miliar enam ratus lima puluh enam juta rupiah lebih).
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan sejak 19 Agustus 2025. RS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sementara FMW ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, masing-masing untuk jangka waktu 20 hari ke depan,” tandas Nurhimawan.(Red)