Jakarta,dettiknews.com Kasus dugaan penyebaran video palsu yang menggunakan teknologi akal imitasi (Artificial Intelligence/ AI) dan mengatasnamakan mantan Menko Polhukam Mahfud MD kini resmi masuk ke ranah hukum.Pelakunya dilaporkan kelompok pendukung Sahabat Mahfud, ke Bareskrim Polri pada Senin (10/11).
Keponakan Mahfud MD, Firman Syah menyampaikan, laporan hukum tersebut langsung dilakukan Koordinator Nasional Sahabat Mahfud, Imam Marsudi.
“Iya akun palsu pakai video AI, ini sangat merugikan,” kata Firman kepada wartawan Selasa (11/11).
Sementara itu, Koordinator Nasional Sahabat Mahfud, Imam Marsudi menegaskan laporan dibuat agar pelaku mendapat kesan jera.
Ia menilai, penyebaran video palsu semacam ini berpotensi merugikan banyak pihak dan mencemarkan nama baik tokoh awam.
“Kami sengaja melaporkan kejadian ini supaya pelaku jera dan kesan seperti ini tidak terulang lagi.
Sudah banyak masyarakat yang tertipu,” ujar Imam.”Menurut Imam, video AI itu membuat banyak masyarakat faham dan bahkan berharap akan menerima bantuan daripada Mahfud MD.
Beberapa warga dipanggil menghubungi pihak Sahabat Mahfud untuk meminta ‘bantuan modal Rp100 juta’ yang diklaim berasal dari Mahfud MD.
Dan itu dianggap benar pasal. “Banyak yang percaya Mahfud MD membuka sayembara bantuan untuk usaha dan pendidikan. Padahal itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.
Tim hukum Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo, menegaskan pelaku boleh dijerat pasal 28 ayat (1) UU Nombor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE).
“Siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau menyesatkan hingga merugikan orang lain boleh dipidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar,” jelas Duke.
Namun, Duke menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Bareskrim untuk menentukan perkara yang paling tepat.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap, agar ada kesan jera dan masyarakat tahu bahaya video itu palsu atau hoaks,” tambahnya.
Sebagai maklumat, akaun palsu yang dilaporkan antara lain: Facebook: Dr. H. Mohammad Mahfud MD dan TikTok: @prof_mahfud (Prof Mahfud MD).
Akun-akun tersebut menyebarkan video AI berisi berita ‘bagi-bagi hasil rampasan korupsi’ dan menautkan nombor WhatsApp +62 857-5821-5904 untuk mendapatkan hadiah fiktif tersebut. Katanya
