Jakarta,dettiknews.com 11 Februari 2026 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia (YLBHK-CKI) resmi melakukan kunjungan ke Kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur untuk memperkuat Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang akan segera dilaksanakan.
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Riswanto, S.H., M.H., PIA, Sekertaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) YLBHK-CKI, disambut secara resmi oleh Kasie Pemerintahan Kelapa Gading Timur, Desi. Kedua pihak sepakat untuk meningkatkan kolaborasi dalam penyediaan layanan hukum bagi masyarakat.
Tujuan Kerjasama: Tingkatkan Akses Keadilan
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis dan profesional, khususnya bagi warga Kelurahan Kelapa Gading Timur yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas secara mendalam teknis pelaksanaan kerja sama, termasuk ruang lingkup layanan bantuan hukum, mekanisme pengaduan masyarakat, serta program penyuluhan hukum yang akan dilaksanakan secara berkala. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu.
Komitmen Terhadap Pelayanan yang Responsif, Perwakilan YLBHK-CKI menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen nyata untuk menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kami bertekad untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki akses yang sama terhadap keadilan,” ujar Riswanto.
Sementara itu, Kasie Pemerintahan Desi menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut. “Kami berharap MoU yang akan ditandatangani dapat memberikan manfaat langsung bagi warga, terutama dalam meningkatkan pemahaman hukum dan akses terhadap bantuan hukum yang dibutuhkan,” ujarnya.
Garda Terdepan Masyarakat Sadar Hukum
Dengan persiapan MoU ini, POSBANKUM Kelurahan Kelapa Gading Timur bersama YLBHK-CKI diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, konsultasi, serta pendampingan hukum. Tujuannya adalah untuk membangun masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.
Riswanto menambahkan bahwa YLBHK-CKI merupakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta memiliki pengalaman kerja sama selama 10 tahun dalam bidang layanan hukum masyarakat.
( RIki )
