Kotabaru, dettiknews.com Sorotan tajam kini mengarah pada laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kasat Reserse Kriminal Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian YĀ S.T.K., S.I.K., M.H.. Data yang tercatat dalam dokumen resmi tersebut diduga memunculkan sejumlah kejanggalan, baik dari sisi kesesuaian jabatan maupun fluktuasi nilai harta yang dinilai tidak proporsional.
Dugaan ini mencuat setelah dilakukan telaah terhadap data LHKPN yang dilaporkan sejak tahun 2018 hingga 2025.
Berdasarkan data yang tersedia, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa tercatat telah menyampaikan enam laporan LHKPN sejak 2018 diantaranya :
1 Juni 2018 ā Saat menjabat sebagai Kapolsek Selatan (Polda Maluku Utara), melaporkan total harta Rp10.000.000.
31 Desember 2020 ā Ketika menjabat Kapolsek Satui (Polda Kalimantan Selatan), nilai harta meningkat menjadi Rp37.000.000.
29 Mei 2023 -Awal menjabat Kapolsek Kelumpang Tengah (Polda Kalimantan Selatan), tercatat Rp46.000.000.
31 Desember 2023- Laporan periodik menunjukkan kenaikan menjadi Rp71.000.000.
31 Desember 2024- Saat menjabat Kasat Polairud Polda Kalimantan Selatan, nilai tetap Rp71.000.000.
9 Juni 2025 – Dalam laporan awal menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotabaru, nilai harta justru turun menjadi Rp50.000.000.
Penurunan nilai harta sebesar Rp21 juta di tengah promosi jabatan inilah yang memantik perhatian publik.
Perlu Klarifikasi Mendalam
Praktisi hukum sekaligus advokat, M. Hafidz Halim, S.H., menyampaikan bahwa hasil telaah terhadap data LHKPN tersebut menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara jabatan yang tercatat dengan riwayat tugas yang sebenarnya, khususnya pada masa transisi jabatan dari Kasat Polairud ke Kasat Reskrim.
āFluktuasi nilai harta kekayaan yang tidak proporsional, terutama penurunan dari Rp71 juta menjadi Rp50 juta saat menjabat sebagai Kasat Reskrim, memerlukan klarifikasi yang transparan. Ketidaksesuaian jabatan dalam dokumen juga perlu ditelusuri,ā ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dugaan ketidakakuratan dalam LHKPN, apabila terbukti, dapat berdampak serius secara administratif maupun hukum. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan maupun institusi terkait mengenai temuan tersebut.
LHKPN merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas dan transparansi pejabat publik. Ketidaksesuaian data, baik dalam jabatan maupun nilai harta, berpotensi menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan klarifikasi terbuka serta verifikasi administratif oleh instansi berwenang guna memastikan akurasi data yang dilaporkan.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih sebatas dugaan berdasarkan analisis dokumen yang beredar. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak terkait.
Sampai berita diturunkan tidak ada jawaban klarifikasi pihak terkait baik tertulis secara resmi maupun membalas WhasApp Tim Investigasi tgl 3/3/2026
(Red)
