Kalimantan dettiknews.com SPBU 64.791.18 Lirang Kelurahan Sedau Diduga Menjual BBM Subsidi jenis Solar Berskala Besar Kepenampung BBM,tgl 8/3/2026
Warga Resah Dengan Pristiwa yang Merugikan negara dan rakyat Maka Warga sekitar meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Jangan tutup mata.
Praktik Nakal Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kini kembali lagi terjadi. kali ini diduga dilakukan oleh salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU ) dengan nomor 64.791.18 yang Beralamat di kelurahan Sedau, kecamatan Singkawang Selatan, Provinsi Kalimantan Barat.
Rabu 4 Maret 2026 Beberapa warga mendatangi di SPBU 64.791.18 kelurahan sedau, kecamatan Singkawang Selatan, dimana beberapa warga mendatangi SPBU lirang tersebut karena curiga dengan salah satu mobil truk yang terparkir didalam area SPBU tepatnya disamping mesin untuk pengisian BBM. kecurigaan warga ternyata benar didalam mobil truk tersebut ada BBM subsidi jenis solar kurang lebih 2000 liter, yang ditampung menggunakan dua buah tandon yang diangkut menggunakan mobil truk.
menurut salah satu warga, selama ini sudah curiga dengan SPBU 64.791.18 lirang kelurahan sedau, karena beberapa kali setiap ingin membeli BBM subsidi selalu habis dan sisa sedikit. ternyata selama ini pihak SPBU 64.791.18 Lirang menjual BBM subsidi kepara penampung, dengan jumlah besar terbukti setelah ketahuan sekitar 2000Liter BBM subsidi jenis solar yang diangkut menggunakan mobil truk.ucap salah satu warga.
dihari yang sama Keterangan salah satu warga masyarakat yang tidak ingin namanya dipublikasikan, kalau Praktik nakal yang dilakukan oleh SPBU 64.791.18 Lirang Kelurahan Sedau, kecamatan Singkawang Selatan menurutnya, pihak SPBU 64.791.18 melayani pembelian BBM subsidi baik pertalit atau solar menggunakan jirigen dengan Berskala besar dan diangkut menggunakan mobil pribadi, picup dan ada juga yang diangkut menggunakan mobil truk itu menurutnya sudah berlangsung cukup lama dan terkesan aman aman saja tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum setempat, cuma hari Rabu 4 Maret 2026 kemarin aja baru ketahuan,” ucap salah satu warga.
Disisi lain, salah satu warga juga mengatakan kalau SPBU 64.791.18 kelurahan sedau tersebut, jarang sekali tersedia BBM dan beberapa kali saat ingin mengisi bensin untuk kendaraan roda dua selalu dibilang sudah habis dan sedang dalam pengiriman kata salah satu karyawan SPBU tersebut. namun saya juga pernah melihat kalau karyawan SPBU tersebut mengisi BBM subsidi jenis pertalit ke beberapa jirigen yang tersusun rapi didalam mobil pribadi kurang lebih belasan jirigen yang rata rata jirigen ukuran besar, namun saya tidak berani untuk mengambil foto apa lagi video. Ucapnya
Saya pribadi dan sekaligus mewakili beberapa warga masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum Khususnya wilayah Hukum polres Singkawang, Polda Kalbar, dan pihak Pertamina untuk menindak tegas SPBU 64.791.18 Lirang kelurahan Sedau, kecamatan Singkawang Selatan tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Dalam hal ini menurut ketentuan hukum yang berlaku, seperti pasal 55 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja, dan pasal 94 ayat 3 peraturan pemerintah No. 36 Tahun 2004 Tentang kegiatan usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, penjualan BBM subsidi Tidak tepat sasaran merupakan tindak pidana yang dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 Tahun, dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar.
Saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp, Veronica membenarkan kalau SPBU dengan nomor 64.791.18 kelurahan sedau, kecamatan Singkawang Selatan itu milik dirinya.
Veronica selaku pemilik SPBU dengan nomor 64.791.18 kelurahan sedau, mengatakan kepada awak media melalui Via WhatsApp kalau BBM subsidi yang ada didalam mobil truk tersebut bukan berasal dari SPBU miliknya, itu mobil keliling namun iya mengatakan semua SPBU, yang jelas SPBU tidak dikirim BBM dan tidak dalam keadaan nyalur ya bang,” Ucap Veronica pemilik SPBU kepada awak media.
Hal ini bertentangan Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Melarang penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak
Melarang pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken dan drum tanpa izin dan tengki.
Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 Menegaskan bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan langsung kepada konsumen pengguna akhir
Melarang praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 62:
Pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pasal 55 menyebutkan pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi (termasuk menimbun) terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi ini menambah daftar panjang persoalan distribusi BBM bersubsidi di daerah, sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran dan melindungi hak masyarakat.
(Red)
