Jakarta dettiknews.com tempat pemakaman umum (TPU) Budi Darma menjadi sorotan tajam publik, dalam hal ini tata pengelolaan TPU Darma diduga menjadi sarang pungli menggurita ulah oknum pengurus TPU Budi Darma diduga main mata dengan oknum Dinas pemakaman DK Jakarta, lantaran selama ini permainan dugaan pungli berjalan mulus tidak ada hambatan apapun walaupun sudah viral di media Online tidak ada sangsi tegas dari Dinas Pemakaman dan Hutan kota Pemprov DKJakarta.
Sesuai fakta dan data keperuntukan yang terjadi dilapangan, yang mana TPU Budi Darma sudah penuh / Ful dan tidak bisa lagi dijadikan pemakaman Jenazah baru, hanya bisa di gunakan pemakaman tumpang tindih satu jenazah keluarga di TPU Budi Darma.ahirnya Pemprov Dk Jakarta TPU dipindahkan ke TPU Rorotan
Dari kepadatan TPU Budi Darma Hal ini menjadi ruang terbuka dugaan terjadinya sarang pungli ajang bisnis kuburan oleh oknum TPU Seharusnya menurut aturan ruang tata kota mengatur peruntukan menjaga lahan hijau ramah lingkungan tempat anak bermain terpelihara dengan baik , juga trotoar buat pejalan kaki terjaga dengan maksimal dan saluran air bisa berfungsi untuk menjaga terjadi banjirndi TPU Budi Darma Kelurahan Semper Timur Jakarta Utara .
Namun hal ini sangat di sayangkan aturan pemerintah yang dibuat hanya formalitas terkesan aturan dibuat untuk dilanggar oleh oknum TPU Budi Darma untuk kepentingan bisnis
Pada akhirnya merusak tatanan pemandangan TPU Budi Darma tak Sedap dipandang akibat permainan diarea TPU areal pekarangan Selter yang telah alih pungsi disulap menjadi Pemakaman Umum .
Bahkan terlihat jelas saluran air pun diuruk tanah dan diratakan demi ke penting bisnis oleh para oknum TPU.
Sesuai fakta TPU Budi Darma.ditemukan banyak sekali disalah gunakan lahan hijau terbuka disulap menjadi kuburan umum demi memperkaya diri
oleh oknum TPU tidak bertanggung jawab terkesan main mata dengan instansi terkait agar pemainan berjalan dengan mulus sesuai rencana.
Tentang Menggunakan Selter yang seharusnya dirawat bukan sebaliknya petugas Birokrasi Instansi pemerintah (BIP) tidak peduli dengan pemeliharaan merawat dan perbaikan pertanyaan nya di dikemanakan anggaran daerah dalam perbaikan zona hijau.
Bahkan Dinas pertaman dan Tata kota Dk Jakarta Diduga ada Pembiaran para oknum yang merusak saluran air pun di Uruk diduga demi kepentingan bisnis para oknum TPU ,hal ini diduga bertentangan dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).serta tertuang dalam perubahan Fungsi Ruang: Pasal 70 ayat (1) mengatur pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar bagi yang tidak memanfaatkan ruang sesuai rencana.
Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku yang menguruk saluran air ada terindikasi keterlibatan oknum pamdal main mata dengan oknum TPU untuk disiapkan pesanan kuburan baru bagi pemesanan kuburan baru meninggal dengan harga fantastis.padahal Pamdal digaji untuk jaga aset Pemda untuk melindungi areal TPU yang dipandu oleh Pemda kenapa tidak mencegah dugaan penyimpangan tersebut malah melindungi bisnis lahan diduga ilegal ada apa ini ucapnya tgl 17/3/2026
penggunaan lahan yang tidak sesuai prosedur dapat berdampak negatif pada lingkungan seperti hilangnya ruang terbuka hijau dan resapan air hujan disekitar lingkungan TPU tersebut hal ini para oknum terkesan mengabaikan aturan pemerintah dalam menggunakan lahan untuk pemakaman contoh soal yang terjadi di area Selter tersebut.
Menyalahi aturan makam ini bisa dikenakan sangsi pidana dan/ atau denda sesuai dengan perda yang berlaku
1.taman harus memiliki ekologis sebagai penyedia udara bersih. Resapan air dan juga berfungsi sosial sebagai ruang hijau interaksi warga.
2:Pemakaman memiliki aturan dan lokasi yang telah di tentukan dan seterusnya tidak dilakukan di area selter pertamanan dan Raib nya saluran air resapan.
3.Memanfaatkan lahan fasilitas yang telah di sediakan sesuai peruntukannya.
dengan kejadian ini seharusnya pengelolaan TPU Semper Timur Jakarta Utara berkoordinasi dengan pihak terkait ,seperti Dinas tata ruang dan Dinas Lingkungan hidup, jangan sampai mengambil keputusan secara sepihak dengan mengambil tindakan tidak mendasar mau menang sendiri .
Seharusnya menyalahi aturan lahan dijadikan lahan bisnis.Pemerintah terkait khususnya Dinas Pertamanan dan hutan kota DK – Jakarta seharusnya turun kelapangan memantau apa yang terjadi di TPU Budi Darma, dan segera mengambil tindakan tegas apabila terbukti bersalah copot oknum yang yang bermain memberikan ijin pemakaman dilokasi Pekarangan Selter TPU Budi Darma sehingga menghambat kota indah jakarta Utara.
Untuk mencari fakta dan kebenaran siapa dalang yang bermain dibalik layar, Tim Investigasi berupaya menghubungi Pengurus TPU dan Dinas pemakaman Budi Darma via WhatsAp,namun usaha tim gagal total dan tidak ada jawaban keterangan apapun dari pihak terkait, WhatsAp tidak di balas ,sehingga publik menilai dugaan pungli sudah terorganisir dan kompak tutup mulut.
(Red)
