Jakarta. dettiknews.com Dr Fri Hartono, S.H., M.H.,Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, memberikan pembekalan tentang undang undang hukum acara pidana kepada calon Jaksa, dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ). Pembelajaran yang berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI,
Gedung Satya, Ragunan Jakarta,Senin (30/3/2026),
“Adapun Materi yang diberikan oleh Dr fri hartono selaku Widyaiswara (dosen pengajar) kepada seluruh jajaran calon jaksa yang sedang di didik dilembaga chanra dimuka kejaksan RI. Yaitu ” Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) serta Penundaan Penuntutan atau
Deferred Prosecution Agreement (DPA)”
Dalam kegiatan tersebut, Dr Fri Hartono Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, menyampaikan, Nantinya dalam teori dan praktek apabila mereka yang sedang di didik menjadi jaksa agar lebih profesionalisme dalam mengemban tugas sebagai jaksa.
Seperti diketahui Plea Bargain ( pengakuan bersalah ) yang diatur oleh KUHAP khususnya Pasal 78, Pasal 205 dan
Pasal lainya seperti Pasal 234 adalah hal yang baru dalam peneggakan hukum yan ada di indonesia, karena pengakuan bersalah ini dapat menciptakan keadilan bagi para terdakwa, dan untuk para jaksa yang menangani perkara agar tercipta azas kuhap yang cepat tuntas dan murah serta menciptakan rasa keadiian yang setimpal.” Ujarnya.
Ia juga menjelaskan,, Sedangkan keungulan plea bargain antara lain adanya kepastian hukum dalam proses pidana , plea bargain memberikan kepastian yang lebih baik bagi terdakwa dan pihak penuntut umum tentang hasil peradilan, sehingga mengurangi ketidak pastian yang dapat muncul dalam proses hukun, kemudian efisiensi dalam waktu dan biaya, dan plea bargain secara signifikasi mengurangi waktu serta biaya yang dibutuhkan untuk menjalani proses persidangan yang biasanya sangat panjang dan kompleks , kemudian sanksi yang mungkin lebih ringan, dan dalam banyak kasus terdakwa sering kali menerima hukuman yang jauh lebih ringan jika mereka memilih untuk melakukan plea bargain dibandingkan jika mereka mendesak kasus mereka ke pengadilan,” jelas Fri Hartono.
Lanjut Dr Fri Hartono, menurut Ia syarat formil plea bargain adalah sebagai berikut, 1. Pelaku baru satu kali melakukan tindak pidana, 2,ancaman dibawah 5 tahun atau masuk dalam katagori denda V, 3, Bersedia mengembalikan/ membayar ganti rugi/ restitusi,dan pada intinya syarat mutlak plea bargain yaitu pengakuan bersalah secara sukarela , wajib didampingi advokat dan adanya kedepakatan tertulis ” ujarnya.
“Sebagai penutup materi Jaksa Alhli Utama Jampidum ini mengingatkan,
Melalui pembekalan ini, Badiklat Kejaksaan berharap para calon jaksa memiliki pemahaman komprehensif dan kesiapan praktis dalam menangani perkara pidana sesuai perkembangan regulasi terbaru. kemudian dapat menjaga dan mengawal citra positif Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya dan dicintai masyarakat.”Pungkas Dr Fri Hartono.
(Red)
