Tanah Bumbu, dettiknews.com proyek pemasangan pembatas jalan yang dilengkapi lampu hias di kawasan Simpang Empat dekat lampu merah arah Jalan Pelajau menjadi sorotan warga. Proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) kelistrikan dan keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (21/5/2026), kabel yang digunakan untuk instalasi lampu hias terlihat dipasang di bagian dasar trotoar pembatas jalan. Kabel tersebut diduga menggunakan kabel udara SR berkawat aluminium yang dinilai tidak sesuai untuk pemasangan terbuka di area publik dan rawan tersentuh masyarakat.
Selain itu, pemasangan kabel disebut tidak dilengkapi sistem pengamanan memadai. Kabel tampak diikat menggunakan kawat pada pagar pembatas berbahan besi plat yang berada di atas trotoar jalan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kebocoran arus listrik, terutama saat hujan dan genangan air terjadi di sekitar lokasi.
Warga menilai proyek tersebut perlu segera dievaluasi dan dibenahi demi mencegah risiko yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun pejalan kaki ujar salah satu warga yang tidak ingin namanya disebut sekarang sudah bukan jamannya masyarakat sudah ngerti tutup nya saya siap di panggil atas protes saya .
“Kalau kabel listrik dipasang terbuka seperti itu, apalagi dekat besi pembatas jalan, kami khawatir bisa membahayakan masyarakat saat hujan atau terjadi korsleting,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Selain aspek kelistrikan, proyek tersebut juga disorot karena diduga minim penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Di lokasi proyek, pekerja disebut tidak terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap sebagaimana standar pekerjaan kelistrikan dan konstruksi.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, setiap perusahaan maupun pelaksana proyek wajib mengutamakan perlindungan keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar area pekerjaan.
Keselamatan Publik Harus Menjadi Prioritas
Pakar keselamatan kerja menilai instalasi listrik di ruang publik harus memperhatikan standar keamanan, terutama pada area yang bersentuhan langsung dengan fasilitas umum dan lalu lintas masyarakat .
Penggunaan kabel yang tidak sesuai peruntukan, pemasangan terbuka tanpa pelindung, serta pengikatan kabel menggunakan material konduktor seperti kawat dinilai berpotensi meningkatkan risiko korsleting dan sengatan listrik.
Masyarakat berharap pihak kontraktor maupun instansi terkait segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap proyek tersebut agar keselamatan pengguna jalan tetap terjamin.
Keselamatan masyarakat di ruang publik bukan sekadar formalitas proyek, melainkan tanggung jawab bersama. Instalasi listrik yang aman, penggunaan material sesuai standar, serta penerapan K3 yang disiplin dapat mencegah kecelakaan fatal di jalan raya.
Saat musim hujan, risiko kebocoran listrik pada kabel terbuka dapat meningkat dan membahayakan pengguna jalan, pengendara, maupun pejalan kaki. Karena itu, pengawasan terhadap proyek fasilitas umum harus dilakukan secara ketat agar pembangunan tidak justru menimbulkan ancaman bagi keselamatan warga.” Tgl 21/5/2026
(Red)
