BATULICIN dettiknews.com Tanah Bumbu kembali menjadi sorotan publik. Julukan “Serambi Madinah” yang dahulu melekat sebagai simbol religiusitas daerah ini kini dipertanyakan, seiring mencuatnya dugaan maraknya praktik prostitusi online yang disebut-sebut beroperasi secara terselubung di sejumlah hotel.
Sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka menilai belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak Peraturan Daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap aktivitas yang dianggap melanggar norma hukum dan sosial tersebut.
“Ini bukan lagi isu kecil. Aktivitas seperti ini bisa berdampak luas, bukan hanya soal moral, tapi juga kesehatan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Selain dianggap merusak citra daerah, praktik prostitusi online juga dinilai berpotensi meningkatkan penyebaran penyakit menular seksual seperti sifilis dan infeksi lainnya. Jika tidak ditangani secara serius, kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi ancaman kesehatan publik yang lebih besar.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya razia rutin atau tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak berwenang di lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tersebut. Situasi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aparat terkesan “tutup mata” terhadap fenomena yang kian meresahkan.
Pengamat sosial menilai, jika benar praktik ini terjadi secara sistematis, maka diperlukan koordinasi lintas instansi, tidak hanya Satpol PP, tetapi juga kepolisian dan dinas terkait, guna melakukan penelusuran dan penindakan yang sesuai hukum.
Di sisi lain, pihak hotel juga diharapkan tidak lengah. Pengelola penginapan memiliki tanggung jawab untuk memastikan tempat usahanya tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu terkait tudingan kurangnya penindakan tersebut. Masyarakat pun menunggu respons konkret, bukan sekadar pernyataan, demi menjaga ketertiban umum dan mengembalikan citra daerah yang selama ini dijunjung tinggi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah kemajuan teknologi yang mempermudah berbagai aktivitas, pengawasan dan penegakan aturan harus berjalan seiring. Tanpa itu, bukan tidak mungkin persoalan serupa akan terus berkembang di balik layar, tanpa tersentuh hukum.
(Red)
