Bogor, dettiknews.com 18 April 2026 Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengerahkan Bantuan Kendali Operasi (BKO) untuk mendukung penataan kawasan Pasar Parung. Operasi ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut (15-17 April 2026) dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat kepolisian setempat.
Menurut Zainal Abidin, salah seorangnya pegawai Satpol PP yang terlibat, kawasan dari Jalan Haji Nawi hingga Pasar Parung dipadati pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar. “Gubuk-gubuk liar ini sudah menyalahi aturan dan merusak estetika kota,” ujar Zainal saat ditemui di lokasi. Ia menambahkan, sepanjang jalan terlihat sampah berserakan, yang tidak hanya mengganggu lalu lintas pejalan kaki, tetapi juga menyumbat saluran air.
Zainal menyoroti dampak lingkungannya: “Air mengalir menjadi mampet akibat sampah menggunung, sehingga saat hujan deras sering banjir. Bau tidak sedap pun membuat suasana tidak nyaman bagi warga dan pengunjung pasar.”
Data Dinas Lingkungan Hidup Bogor mencatat, penumpukan sampah di kawasan ini meningkat 30% sejak awal 2026, berkontribusi pada 15 kasus banjir lokal tahun ini.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor menegaskan penataan ini selaras dengan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, yang mewajibkan relokasi PKL ke lokasi resmi untuk menjaga kebersihan dan ketertiban.
“Ini bukan soal tega atau tidak tega terhadap pedagang, tapi komitmen Pemkab Bogor mewujudkan wilayah Pasar Parung yang bersih dan tertata rapi,” tegas Zainal.
Dari sisi pedagang, beberapa PKL menyambut operasi ini dengan campur aduk. Siti, 45 tahun, pedagang sayur yang terdampak, mengaku kesulitan: “Kami butuh lokasi relokasi yang layak dan akses mudah. Kalau tidak, penjualan bisa turun drastis.” Pemkab telah menyiapkan zona PKL di pinggir Pasar Parung Modern sebagai solusi sementara, dengan bantuan modal usaha dari program UMKM.
Operasi penataan ini diharapkan selesai akhir pekan ini, dengan pemantauan lanjutan untuk mencegah pungkalan liar. Warga setempat mendukung inisiatif ini, meski meminta pendekatan humanis agar tidak mengganggu mata pencaharian pedagang kecil.
Penataan pasar di Kabupaten Bogor (berdasarkan regulasi terkini seperti Perda Bogor No. 3 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Tradisional), detail operasional, dampak sosial-ekonomi.
(Red)
