akarta, detiknews.com — Sidang lanjutan sengketa lahan antara Haji Makawi dan PT Summarecon Agung Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Senin, (20/04/2026).
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusti Cinanus Radjah, S.H., kali ini beragendakan penyampaian pembuktian dari pihak ahli waris.
Dalam jalannya sidang, pihak Haji Makawi melalui kuasa hukumnya menyerahkan sejumlah bukti yang diklaim memperkuat kepemilikan atas lahan yang saat ini disengketakan.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua minggu ke depan. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada 4 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan dan menilai pembuktian dari pihak PT Summarecon Agung Tbk.
Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan
Kuasa hukum Haji Makawi, Maurin, menyatakan pihaknya kini menunggu langkah dari pihak perusahaan.
“Kita tunggu saja pembuktian dari pihak Summarecon, untuk sekarang pihak ahli waris berharap ada penggantian karena tanah tersebut sudah digunakan oleh Summarecon,” ujarnya.
Makawi: Bukti Sudah Diserahkan
Sementara itu, Haji Makawi menyampaikan keyakinannya atas bukti-bukti yang telah diajukan di persidangan.
“Saya sudah puas hari ini, sudah saya berikan semua bukti dan sukses hari ini. Summarecon kan selama ini mikir kita nggak ada buktinya, sementara hari ini kita hadirkan tuh bukti-buktinya,” ucapnya.
Ia juga berharap adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk kemungkinan penggantian atas lahan yang telah digunakan.
Perhatian Publik Terus Menguat
Perkara ini terus menjadi sorotan karena menyangkut lahan di kawasan strategis Jakarta Utara serta melibatkan perusahaan properti besar. Jalannya persidangan dinilai akan menjadi penentu arah sengketa, khususnya dalam menguji keabsahan dokumen dari kedua belah pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya sidang terbaru.
(Baretha.S)
