Jakarta,dettiknews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dihadiri langsung oleh,Kepala Kejaksaan Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H,
Kasat narkoba Polres Jakpus AKBP Wisnu S Kuncoro, Panmud Pidana PN Jakpus Taufik, Bea cukai kanwil DKI Jakarta Aan Firmansyah, Sudin kesehatan Jakpus Rismasari serta Para Pejabat Utama Kejari Jakarta pusat.
Pemusnahan sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana seperti narkotika, Psikotropika, obat terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan, soft gun, rokok tanpa cukai, serta barang bukti lainnya tindak pidana undang-undang kesehatan tanpa izin edar serta umum lainya.
Berdasarkan siaran pers, pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H, Pemusnahan tersebut yang merupakan hasil barang bukti dan rampasan negara, perkara tindak pidana yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/26).
Pemusnahan dilakukan ke sejumlah barang bukti tersebut di antaranya, Perkara tindak Pidana narkotika dan umum Lainnya yang terdiri dari 331 perkara. berupa barang bukti sabu-sabu 2.495,1080 gram, ganja 2.698 gram, Exstacy 517 butir, Tembakau Sintetis 1.229,7955 gram, Obat Terlarang Lainnya 82.749 butir, Cairan Narkotika 166 Buah, Alat Bantu Narkotika 1 dooz, rokok tanpa Cukai 74 Koli (471.384 batang).
Dari Perkara tindak pidana umum lainnya yaitu UU kesehatan tanpa izin edar terdiri dari barang bukti obat-obatan berbagai merk tanpa izin edar, serta barang bukti perkara Pidana Umum lainnya berupa Elektronik, Phone dan lain-lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ,Anton menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setiap tahunnya dan merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).” Ujar Anton.
Lanjut, Pemusnahan barang bukti rokok tanpa cukai, shabu, ganja, pil ekstasi, tembakau sintetis, dan obat terlarang lainnya dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibantu oleh petugas dari BNN Pusat.
Selanjutnya, pemusnahan untuk barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api rakitan, soft gun dilakukan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian kecil menggunakan mesin pemotong besi atau gerinda dan baby roller. dengan cara demikian maka barang bukti tersebut tidak akan mungkin dirakit maupun dipergunakan kembali.
“Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, jaksa eksekutor telah melaksanakan penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian barang bukti jelas,” pungkas Anton.
(Rik)
