Surabaya, dettiknews.com – Dr Fri Hartono, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, memberikan pembekalan Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP tentang Undang Undang Hukum acara pidana kepada 300 Peserta Diklat. yang digelar oleh
Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, yang terus menghadirkan para pengajar terbaik dari lingkungan Kejaksaan guna
memperkuat kompetensi jaksa dalam menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional. Salah satunya melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelatihan yang berlangsung di Sentra Diklat Jawa Timur, Vasa Hotel, Surabaya, Kamis (1/10/2026).
Para peserta terdiri atas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara, serta Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.
Dalam sesi pembelajaran Dr. Fri Hartono,SH,MH,. menyampaikan materi bertajuk ” Teknik dan Praktik Penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan
Restorative Justice “, yang menjadi salah satu materi inti dalam membentuk kapasitas profesional jaksa sebagai aparat penegak hukum yang berintegritas, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan hukum pidana nasional.
Pada kesempatan tersebut, Dr.Fri Hartono menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) sebagai bagian dari reorientasi sistem pemidanaan di Indonesia. Menurutnya, bahwa mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) merupakan salah satu pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya. Sebagai konsekuensinya, terdakwa dapat memperoleh keringanan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan Pengakuan Bersalah diharapkan dapat mendukung proses peradilan pidana yang lebih sederhana, cepat, efektif, dan efisien, dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak terdakwa serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.” Ujarnya.
Dalam pemaparannya, Dr. Fri Hartono,SH. MH juga mengulas bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian atau pembaruan regulasi. Menurut Fri, kedua undang-undang tersebut membawa transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia yang akan berpengaruh langsung terhadap pola pikir, pola kerja, dan praktik penegakan hukum.
“Pemantapan” dalam nama pelatihan, kata Fri, memiliki makna penting. Pelatihan tidak boleh berhenti pada pengenalan mengenai apa saja yang berubah dalam KUHP dan KUHAP, tetapi harus menjawab bagaimana ketentuan baru tersebut dipahami dengan benar dan diterapkan dalam penanganan perkara.
“Bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar? Bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam penanganan perkara? Dan bagaimana kita membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan? Inilah yang menjadi tantangan kita bersama.ujarnya. “Terkait Teknik dan Praktik Penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) sehingga para peserta memahami secara utuh posisi strategis jaksa dalam sistem peradilan pidana.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme Plea Bargain tidak dapat diterapkan terhadap seluruh perkara pidana. Berdasarkan ketentuan KUHAP baru, mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perkara yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain terdakwa merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan memenuhi batas ancaman pidana sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.”jelasnya.
Lebih lanjut Dr Fri Hartono mengatakan, bahwa penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah harus tetap memperhatikan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Setiap terdakwa yang mengajukan Pengakuan Bersalah wajib mendapatkan pendampingan advokat. Pendampingan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa terdakwa memahami konsekuensi hukum atas pengakuannya dan bahwa pengakuan diberikan secara sadar, sukarela, serta tanpa tekanan, ancaman, paksaan, maupun penyiksaan.
Hakim juga memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan Pengakuan Bersalah. Sebelum menerima pengakuan, hakim wajib memastikan terpenuhinya persyaratan yang ditentukan dalam KUHAP, termasuk pendampingan advokat, pemberitahuan mengenai hak-hak terdakwa, sifat sukarela dari pengakuan, serta dukungan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.” Kata Fri Hartono.
Dr Fri Hartono juga meminta para peserta tidak menjadikan pelatihan hanya sebagai sarana meningkatkan pengetahuan pribadi. Setelah kembali ke satuan kerja, para peserta diharapkan menjadi agen pembelajaran sekaligus agen perubahan.
“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan Jaksa lainnya,” kata Fri.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk membangun kesamaan pemahaman dan keseragaman penerapan KUHP dan KUHAP di lingkungan Kejaksaan RI. Pendidikan dan pelatihan, lanjut Fri, tidak hanya berorientasi pada knowledge, tetapi juga harus memperkuat skill, membentuk attitude, serta menumbuhkan integritas dan profesionalisme.
Fri juga mengingatkan agar perubahan hukum tidak berhenti pada perubahan teks dan prosedur. Perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara berpikir para jaksa.
Jaksa masa depan, kata dia, tidak cukup hanya mengetahui pasal. Jaksa harus memahami filosofi di balik norma, membaca hubungan antar-ketentuan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menjadikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi dalam menjalankan tugas.
” Adapun Peserta yang mendapatkan penjelasan mengenai Teknik dan Praktik Penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah, yang menjadi fondasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
semakin memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawab profesi jaksa dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.
(Rik)