Semarang,dettiknews.com dettiknews.com – Dr Fri Hartono, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, memberikan pembekalan Pelatihan Teknis Sentra Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP tentang Undang Undang Hukum acara pidana kepada 200 Peserta yang digelar Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis dan Fungsional kembali menyelenggarakan Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Sentra Diklat Semarang Mulai tanggal 26 sampai 30 Okterber 2026, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/10/26).
Adapun Pembekalan tersebut dihadiri para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Se Kejaksaan Tinggi Jateng, Kejaksaan Tinggi Jogya, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kejakaan Tinggi Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltara.
Dalam sesi pembelajaran Jaksa Ahli Utama Dr. Fri Hartono,SH,MH,. menyampaikan materi bertajuk “Teknis Sentra diklat Pemantapan Pembahuruan KUHP dan KUHAP”, yang menjadi salah satu materi inti dalam membentuk kapasitas profesional jaksa sebagai aparat penegak hukum yang berintegritas, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan Hukum Pidana Nasional .
Dalam paparannya,Dr Fri Hartono menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menuntut kesiapan seluruh insan Adhyaksa, khususnya jaksa, dalam memahami dan menerapkan ketentuan hukum yang baru.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengharuskan para jaksa tidak hanya memahami perubahan norma, tetapi juga menguasai filosofi, tujuan, serta implikasinya terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Menurut Dr Fri, pemahaman tersebut penting agar penerapan hukum dapat dilakukan secara tepat, profesional, proporsional, dan berkeadilan.
“Pelatihan ini bukan sekadar forum untuk mempelajari pasal demi pasal. Pelatihan ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman, membahas persoalan yang mungkin muncul dalam praktik, serta membangun kesiapan jaksa menghadapi perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana,” ujarnya.
Dr Fri Hartono menjelaskan, Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa perubahan mendasar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Pembaruan tersebut tidak hanya menyangkut perubahan norma dan prosedur hukum, tetapi juga menuntut perubahan paradigma aparat penegak hukum, khususnya jaksa dalam menjalankan fungsi penuntutan.
Ia menambahkan, Penegakan hukum kini diarahkan agar tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan keadilan substantif, pemulihan korban, penyelesaian konflik, serta manfaat hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, Materi pembaruan hukum pidana nasional yang disusun dalam bahan pembelajaran Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI tersebut menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, akuntabilitas, dan pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan perkara pidana.
KUHAP Baru Perkuat Pengawasan Penyidikan
lanjut Fri, Salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru adalah penguatan mekanisme pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan. Pengaturan tersebut mencakup koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, penggunaan bantuan teknis ilmiah, serta perluasan mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara.
Ia juga menambahkan, KUHAP baru mengenal tiga kategori penyidik, yakni penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu yang memperoleh kewenangan berdasarkan undang-undang.
Dalam pembagian kewenangan tersebut, penyidik Polri menjadi penyidik utama untuk seluruh tindak pidana. Polri juga menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS serta penyidik tertentu, dengan pengecualian terhadap penyidik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI Angkatan Laut sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Koordinasi penyidik dan penuntut umum juga diperkuat melalui prinsip kesetaraan, saling melengkapi, dan saling mendukung. Jaksa diharapkan terlibat secara aktif sejak tahap awal penanganan perkara untuk memastikan kelengkapan aspek formal dan material berkas perkara.
Dengan demikian, keberhasilan penuntutan tidak hanya ditentukan ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan, tetapi juga dipengaruhi kualitas penyidikan dan koordinasi antaraparat penegak hukum.
Pengawasan Penyidikan Diperluas
Lanjut Fri, KUHAP baru juga memperkenalkan sejumlah mekanisme pengawasan untuk meningkatkan akuntabilitas proses penyidikan.
Salah satunya adalah kewajiban merekam pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana menggunakan kamera pengawas. Rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan tersangka atau terdakwa, serta pemeriksaan di persidangan atas permintaan hakim.
Selain itu, advokat atau pemberi bantuan hukum dapat menyatakan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat. Keberatan tersebut dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Pengawasan juga diperkuat melalui mekanisme pelaporan terhadap penyelidik atau penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan maupun pengaduan dalam jangka waktu yang ditentukan. Di sisi lain, praperadilan diperluas untuk mencakup permohonan atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat mencegah penyidikan yang berlarut-larut sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.
Alasan Penghentian Penyidikan Lebih Luas
Perubahan lainnya terdapat pada pengaturan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Jika KUHAP sebelumnya mengenal alasan penghentian penyidikan berupa tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, dan penghentian demi hukum, KUHAP baru merinci sejumlah alasan tambahan.
Alasan tersebut antara lain ne bis in idem atau perkara yang sama telah diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, pencabutan pengaduan dalam tindak pidana aduan, serta penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Penghentian penyidikan juga diatur untuk keadaan tertentu ketika tersangka memenuhi persyaratan pembayaran denda sesuai ketentuan undang-undang.
Perluasan alasan tersebut memberikan kerangka hukum yang lebih terperinci bagi penyelesaian perkara. Namun, penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan hukum dan dilakukan secara akuntabel agar tidak mengurangi kepastian hukum maupun hak korban.
Pembuktian Ilmiah Jadi Bagian Penting
KUHAP baru turut menekankan penggunaan Scientific Crime Investigation (SCI) atau penyidikan berbasis ilmiah untuk mendukung pembuktian perkara pidana.
Pendekatan ini memanfaatkan berbagai disiplin ilmu dan teknologi untuk menguji serta menganalisis bukti secara objektif. Bantuan teknis penyidikan dapat meliputi laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, digital forensik, dan bantuan teknis lainnya yang diperlukan.
Penggunaan bukti ilmiah diharapkan mengurangi ketergantungan pada pengakuan tersangka semata. Hasil pemeriksaan yang objektif juga dapat membantu aparat penegak hukum membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam mekanisme koordinasi penyidikan, KUHAP baru juga mengatur gelar perkara ketika hasil penyidikan tambahan masih dinilai belum lengkap. Penyidik wajib melengkapi berkas dalam jangka waktu paling lama 14 hari sesuai ketentuan yang dirujuk dalam materi tersebut.
Apabila masih terdapat perbedaan penilaian antara penyidik dan penuntut umum, mekanisme lanjutan dilakukan berdasarkan prosedur yang ditentukan undang-undang.
Jaksa Bergerak dari Paradigma Retributif ke Restoratif
Pembaruan hukum pidana nasional turut mendorong perubahan orientasi penuntutan. Jaksa tidak lagi dipandang sekadar sebagai pihak yang membawa perkara ke pengadilan, tetapi juga berperan memastikan proses hukum menghasilkan keadilan yang bermakna bagi masyarakat.
Paradigma baru tersebut menempatkan kepentingan korban, perlindungan masyarakat, pemulihan kerugian, dan pencegahan pengulangan tindak pidana sebagai bagian penting dalam penanganan perkara.
Dalam pendekatan ini, keberhasilan penuntutan tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Kualitas penanganan perkara, pemulihan korban, pengembalian aset, serta dampak penegakan hukum bagi masyarakat juga menjadi pertimbangan.
Jaksa dituntut memahami secara menyeluruh perubahan dalam KUHP, KUHAP, dan ketentuan penyesuaian pidana. Kesamaan pemahaman di seluruh satuan kerja diperlukan agar penerapan aturan baru berjalan konsisten, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan Restoratif dan Pengakuan Bersalah
KUHAP baru juga mengatur mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain, yaitu mekanisme bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dan bekerja sama dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuan tersebut, dengan konsekuensi keringanan hukuman sesuai ketentuan hukum.
Penerapannya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, termasuk adanya bukti permulaan yang cukup, pengakuan yang diberikan secara sukarela, serta koordinasi dengan penuntut umum dan persetujuan hakim sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, KUHAP baru mengatur kemungkinan penetapan tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkap keterlibatan tersangka lain dalam perkara yang sama. Penerapan mekanisme tersebut harus memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak pihak yang diperiksa.
Sementara itu, keadilan restoratif menitikberatkan penyelesaian perkara melalui pemulihan keadaan, kepentingan korban, dan penyelesaian konflik dengan tetap memperhatikan persyaratan hukum.
Kedua mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana berupaya menyediakan pendekatan penanganan perkara yang lebih beragam, tanpa mengabaikan prinsip pembuktian dan perlindungan hak asasi manusia.
Tujuan Pemidanaan Tidak Semata Pembalasan
KUHP Nasional juga membawa perubahan orientasi pemidanaan. Berdasarkan Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2023, pemidanaan bertujuan mencegah tindak pidana, membina dan membimbing pelaku agar dapat kembali ke masyarakat, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, menciptakan rasa aman dan damai, serta menumbuhkan penyesalan pada terpidana.
Dengan orientasi tersebut, pemidanaan diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pembalasan atas perbuatan yang dilakukan, tetapi juga menjadi sarana perbaikan perilaku dan perlindungan masyarakat.
KUHP Nasional juga mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law berdasarkan ketentuan Pasal 2, dengan penerapan yang harus memperhatikan batasan dan persyaratan dalam undang-undang.
Perubahan tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk memahami konteks sosial, budaya, dan rasa keadilan masyarakat tanpa mengesampingkan asas legalitas serta kepastian hukum.
Integritas dan Profesionalitas Jadi Kunci
Implementasi KUHP dan KUHAP baru memerlukan kesiapan sumber daya manusia, terutama dalam menyamakan persepsi terhadap norma dan mekanisme hukum yang berubah.
Banyaknya perkara yang ditangani setiap tahun menjadi tantangan bagi jaksa untuk memastikan setiap tahapan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, penguatan kompetensi harus berjalan beriringan dengan integritas dan profesionalitas. Penegakan hukum yang baik tidak hanya ditentukan oleh ketepatan menerapkan pasal, tetapi juga oleh kemampuan menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.
Pembaruan hukum pidana nasional pada akhirnya menempatkan manusia, masyarakat, dan keadilan sebagai orientasi penting dalam proses penegakan hukum.
Perubahan paradigma tersebut diharapkan mendorong sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, berimbang, dan berorientasi pada penyelesaian masalah, tanpa mengurangi kepastian hukum maupun pertanggungjawaban atas tindak pidana.
Ia juga berharap para peserta dapat menjadi agen penyebarluasan pengetahuan setelah kembali ke satuan kerja masing-masing. Pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan perlu dibagikan kepada rekan sejawat melalui diskusi dan pembelajaran internal guna membangun kesamaan pemahaman terhadap perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP.
Selain itu, pelatihan diharapkan menjadi sarana pertukaran pengalaman antarwilayah serta pengembangan praktik baik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.”Tutupnya.
(Rik)