Jakarta,dettiknews.com Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong percepatan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online.
Aturan tersebut diarahkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pengemudi ojek online (ojol) yang melayani penumpang, tetapi juga mencakup kurir pengantar barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi finalisasi regulasi tersebut di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (18/8/2026).
Rapat melibatkan sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
DPR bersama pemerintah menyatakan telah mencapai kesepahaman untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja dalam ekosistem transportasi online melalui penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Cakupan regulasi tersebut diperluas agar tidak lagi hanya berorientasi pada layanan angkutan orang, tetapi juga meliputi layanan pengantaran barang dan makanan.
“Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” ujar Dasco, pada (18/8/2026).
Menurut Dasco, rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus upaya menyerap aspirasi para pelaku transportasi online. Pembahasan dilakukan setelah DPR menggelar sejumlah pertemuan dengan kementerian dan lembaga terkait guna mencari formula kebijakan yang dapat memberikan kepastian bagi pengemudi sekaligus menciptakan ekosistem usaha digital yang berkelanjutan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa regulasi sebelumnya pada dasarnya berfokus pada transportasi orang. Namun, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR, cakupan perlindungan kini diperluas hingga pekerja yang menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.
Perluasan tersebut dinilai penting mengingat ekosistem transportasi online saat ini tidak hanya bergantung pada layanan antar-jemput penumpang. Aktivitas pengiriman makanan, barang, dan berbagai kebutuhan masyarakat juga menjadi bagian besar dari kegiatan ekonomi berbasis aplikasi.
Dengan perluasan cakupan tersebut, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai perlindungan, tata kelola tarif, serta hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem digital.
Untuk layanan angkutan orang, pemerintah sebelumnya telah menetapkan batas potongan komisi yang dapat dikenakan aplikator. Sejak 1 Juli 2026, potongan komisi aplikator dibatasi maksimal 8 persen melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Dengan ketentuan tersebut, pengemudi memperoleh sedikitnya 92 persen dari tarif yang dibayarkan pengguna untuk layanan angkutan orang.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan keberlangsungan perusahaan aplikasi.
Pemerintah juga masih melakukan pembahasan mengenai formula tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah akan melibatkan lebih banyak platform aplikasi dan pengemudi dalam proses pembahasan.
Langkah tersebut diperlukan untuk mendapatkan titik keseimbangan tarif yang dinilai paling optimal bagi seluruh pihak.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kementeriannya akan segera melakukan pertemuan dengan berbagai pihak yang berkepentingan dalam ekosistem transportasi online.
“Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator,” kata Maman.
Menurutnya, kebijakan yang akan dituangkan dalam Perpres harus mampu menciptakan ekosistem yang memungkinkan pengemudi transportasi online berkembang dan meningkatkan kesejahteraannya.
Peningkatan kesejahteraan tersebut, kata Maman, tidak semata-mata harus bergantung pada tarif angkutan penumpang.
Pengemudi juga diharapkan memiliki peluang untuk memperoleh manfaat ekonomi dari berbagai aktivitas dalam ekosistem digital, termasuk keterhubungan dengan UMKM dan merchant.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin proses harmonisasi regulasi tersebut agar dapat segera diselesaikan.
“Kami targetkan akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan, perpres ini sudah bisa diterbitkan,” ujarnya.
Dasco mengatakan pemerintah dan DPR telah melakukan simulasi terhadap skema tarif untuk layanan angkutan orang, barang, dan makanan. Namun, hasil simulasi tersebut belum dapat diumumkan karena masih membutuhkan proses harmonisasi antarkementerian dan lembaga.
Sebelum Perpres diterbitkan, masih akan dilakukan setidaknya satu kali pertemuan dengan kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, pemerintah juga akan menggelar pertemuan dengan organisasi, komunitas ojol, serta perusahaan aplikator untuk memastikan aspirasi seluruh pihak telah terakomodasi.
Dasco menegaskan DPR akan terus mengawal proses tersebut agar regulasi yang diterbitkan benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja transportasi online tanpa mengabaikan keberlangsungan ekosistem ekonomi digital.
“Kami minta semua pihak bersabar. Mari kita tunggu perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Dasco.
Finalisasi regulasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola transportasi online yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih luas bagi pengemudi ojol serta kurir barang dan makanan.
Ervinna