Sarolangun Jambi, dettiknews.com Proses penegakan hukum di lingkungan Satresnarkoba Polres Sarolangun kini menjadi sorotan tajam, setelah kuasa hukum warga bernama Neli Sakura resmi mengajukan gugatan praperadilan.gugatan ini mempertanyakan legalitas tindakan penyitaan sejumlah dokumen dan barang yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan perkara narkotika yang sedang ditangani penyidik, bahkan disebut sebagai dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of powers.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun pada Senin (2‑11‑2026) pun berakhir dengan penundaan. alasan utamanya: pihak termohon dari Polres Sarolangun belum melengkapi dokumen administrasi berupa surat tugas kuasa hukum yang mendampingi lembaga kepolisian.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum pemohon, M. Amin, S.H., advokat dari Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) sekaligus Lembaga Bantuan Hukum Bela Negara (lembakum bela negara), kepada awak media tak lama setelah persidangan ditutup.
Menurut penjelasan M. Amin, awalnya penyidik Satresnarkoba mendatangi rumah kliennya untuk melakukan penggeledahan dengan tujuan utama mencari satu buah kartu ATM atas nama orang tertentu. Namun, kartu ATM yang menjadi sasaran pencarian tersebut tidak ditemukan di lokasi.
Persoalan kemudian muncul ketika penyidik tetap mengambil sejumlah barang lain, termasuk sertifikat dan dokumen berharga milik kliennya.
“Penggeledahan itu awalnya bertujuan mencari salah satu ATM atas nama seseorang.namun ATM tersebut tidak ditemukan. Setelah itu, justru barang‑barang lain seperti sertifikat dan dokumen lainnya ikut diambil. Padahal, menurut kami, barang‑barang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara narkotika yang sedang ditangani,” tegas Amin.
Lebih mendasar, pihak pemohon mempertanyakan dasar hukum tindakan penyitaan itu sendiri. Menurutnya, barang‑barang yang dipersoalkan tidak tercantum di dalam surat perintah penggeledahan, dan hingga permohonan praperadilan diajukan, pihaknya belum melihat ada izin penyitaan resmi dari Pengadilan Negeri Sarolangun.
“Barang‑barang yang kami persoalkan dalam permohonan ini tidak tercantum dalam surat perintah penggeledahan. Bahkan sampai saat ini kami belum melihat adanya izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sarolangun,” ungkap Amin.
Kuasa hukum Neli Sakura pun menyayangkan ketidaksiapan pihak termohon dalam persidangan hari itu. Ia menegaskan pendampingan kepolisian di sidang praperadilan harus didasari surat tugas resmi dari pimpinan, yang hingga saat itu belum dibawa oleh tim pendamping Polres Sarolangun.
“Polisi yang mendampingi harus berdasarkan surat tugas. Mereka belum membawa surat tugas dari Polda Jambi atau Kapolda Jambi,” katanya.
Amin mempertanyakan tingkat profesionalisme tim termohon. Menurutnya, sejak menerima pemberitahuan adanya permohonan praperadilan, pihak kepolisian seharusnya sudah mempersiapkan seluruh kelengkapan dokumen sebelum hari persidangan tiba.
“Menurut saya, ini kurang profesional. Sejak awal pemanggilan, mereka sudah mengetahui adanya permohonan praperadilan. Seharusnya mereka langsung mengajukan permohonan kepada pimpinan agar surat tugas dan seluruh kelengkapan administrasi dipersiapkan sebelum menghadiri persidangan,” kritiknya.
Dalam sidang selanjutnya, pihak pemohon meminta hakim tunggal menguji secara mendalam dan objektif setiap langkah penyidik—mulai dari dasar hukum penggeledahan hingga tindakan penyitaan barang milik warga. Amin menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya fokus mengungkap perkara semata, namun juga wajib melindungi hak‑hak dasar warga negara dari penyalahgunaan kewenangan aparat.
“Harapan saya selaku penasihat hukum pemohon, hakim tunggal yang mengadili perkara ini dapat memberikan keadilan yang seadil‑adilnya demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” harap Amin.
Persidangan selanjutnya telah dijadwalkan pada Selasa (3‑11‑2026), dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, dilanjutkan jawaban pihak termohon, replik, dan duplik sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Sarolangun belum memberikan penjelasan substantif terkait materi gugatan dan dasar hukum penyitaan yang dipersoalkan. Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon, Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H., hanya menjawab singkat: “Siap, belum ada, Bang.”
Dengan diajukannya praperadilan ini, legalitas rangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan yang diperdebatkan kini masuk ke meja pengadilan untuk diuji keabsahannya. Kasus ini menjadi catatan penting: di negara hukum, kewenangan aparat penegak hukum bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap penggeledahan dan penyitaan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang tertib, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
(Darmawan)