Sarolangun, dettiknews.com Menanggapi tudingan dari salah satu kelompok masyarakat Desa Petiduran Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun terkait kurangnya keterbukaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes), Kepala Desa Petiduran Baru Sabki Ak, Msi memberikan penjelasan kepada awak media melalui wawancara telepon WhatsApp.
Penjelasan ini berkaitan dengan pengelolaan lahan Tanah Kas Desa (TKD) milik Pak Wardi yang menjadi sorotan, karena selama ini terdapat aktivitas pengeboran tak berizin di sekitar lokasi tersebut.
Pada Jumat, 4 September 2026, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat mengadakan musyawarah di Balai Desa Petiduran Baru. Dalam pertemuan itu, peserta membahas kondisi lahan TKD yang terdesak oleh aktivitas pengeboran tidak resmi, serta masukan dari warga agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk menambah pendapatan desa guna mempercepat pembangunan infrastruktur setempat.
Dari hasil kesepakatan musyawarah, pemerintah desa bersama BPD dan perwakilan masyarakat sepakat untuk melakukan penertiban dan pengaturan aktivitas di lahan TKD Pak Wardi agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemerintah Desa, BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat akan mengatur aktivitas pengeboran agar nantinya berjalan sesuai ketentuan perundang‑undangan (bukan memberikan izin untuk pengeboran ilegal).
2. Desa menerima bayaran sebesar Rp20.000 per galon dari hasil penjualan minyak yang diperoleh dari pengelolaan lahan tersebut.
3. Seluruh pendapatan yang diterima desa dibagi dengan porsi masing‑masing 50 persen.
4. Sebesar 50 persen pertama dialokasikan untuk kebutuhan lima dusun pada tahap awal, dengan penyesuaian alokasi pada bulan‑bulan selanjutnya.
5. Sebesar 50 persen kedua dipergunakan untuk program‑program desa, dengan rincian:
– 5% untuk pembayaran petugas lapangan
– 5% untuk program sosial (ambulans dan penanganan kemiskinan ekstrem)
– 15% untuk program pemberdayaan (organisasi kemasyarakatan, PAUD, TK, madrasah, dan kegiatan besar desa)
– 5% untuk tambahan insentif Linmas, Ketua RT, dan lembaga adat
– 10% untuk program kepemudaan
– 5% untuk biaya koordinasi pemerintahan desa
– 5% untuk kebutuhan darurat atau mendesak
“Tidak ada hal yang perlu kita sembunyikan. Semua hasil pendapatan dari lahan TKD Desa Petiduran Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, telah dibahas dalam musyawarah bersama. Segala kebijakan yang kami ambil semata‑mata ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat,” tegas Sabki Ak, Msi kepada awak media.
(Darmawan)