
Bangkalan dettiknews.com Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur diharapkan segera secepatnya turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan atas indikasi permainan kongkalikong Inspektur Kabupaten Bangkalan Joko Supriyono dengan pemerintahan Desa Glagga yang menyebab kan kerugian besar keuangan Negara.
Inspektur Kabupaten Bangkalan diduga menutup nutupi dan menjadi selimut keamanan serta bermain petak umpet juga sepertinya sudah kehilangan nyali untuk mengungkapkan fakta kebenaran kasus penyalahgunaan keuangan negara berupa ADD/DD Tahun 2023 Sebesar Rp 1.416.789.000 di Desa Glagga Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan JawaTimur.
Permasalahan terkait Susunan Perangkat Desa Glagga yang lebih dari 50% diisi oleh keluaga besar kades Glagga adalah benar seperti yang telah diakui oleh Faisol Amin (Anak kandung Kades) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Glagga. Hal ini jelas dimata siapapun dan dunia pun mengetahui nya bahwa ini tidak boleh dan kerugian negara, mengapa seorang Inspektur Kabupaten Bangkalan malah mendukung, membenarkan dan membela Kades Glagga dalam dekapannya perlindungannya ?
Penghasilan tetap dan pendapapatan lainnya Perangkat Desa keluarga Kades harus segera dikembalikan ke Kas Negara dengan dilengkapi bukti yang sah sejak awal pengangkatan sebagai Perangkat Desa Glagga sesuai SK yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Glagga Jakfar Amin pada tgl 23 Januari 2020 sesuai kepusan Kepala desa No 188./01/ KPTS /443.305.05 /2020 atau bahkan dari tahun sebelumnya.
Warga Desa Glagga menilai Inspektur Joko Supriyono hanya mencari pembenaran diri dan kurang memahami Peraturan Perundang-undangan padahal beliau seorang Inspektur yang tupoksinya sebagai Pemimpin Pengawasan Internal se Kabupaten Bangkalan atau memang ada pengaruh negatif yang menjadi pengaruh hilangnya pengetahuan yang beliau miliki ?
Seharusnya Joko bekerja Profesional dalam menangani sebuah permasalahan termasuk realisasi anggaran ADD/DD di Pemerintahan Desa diungkap.
Bukan klarifikasi tapi seharusnya agenda Sidang untuk mengungkap atas dugaan praktek korupsi dan penyalahgunaan anggaran, penyalah gunaan wewenang Kades, karena faktanya yang terjadi tidak ada bukti pembangunan infrastruktur jalan yang diperbaiki paparnya warga.
Kinerja Inspektur Kabupaten Bangkalan Joko Supriyo tidak ada keberanian untuk membongkar kasus ini, seharusnya mengambil keputusan dengan tindakan tegas terhadap kades Glagga. dimintai keterangan atas pemakaian Aggaran ADD/DD tahun 2023 serta di cocokkan dengan Aplikasi Siskuedes selajunya dilakukan Audit agar publik tahu secara terang ada kerugian uang Negara, Namun atas tindakan yang di lakukan oleh Supriyono gagal untuk mengungkap kepublik, bahkan melarang wartawan saat melakukan peliputan dengan alasan tidak ada surat panggilan liputan, terang Joko saat mau memasuki ruangnya kantor inspektorat Jln Mlajeh Bangkalan tgl 15/1/2024.
Menurut keterangan dari Inspektur Kabupaten Bangkalan Joko Supriono saat diwawancarai dikantornya mengatakan” Kehadiran Kades dikantornya hanya melakukan klarifikasi terkait berita yang beredar dipublik”1-masalah traparansi bahwa ADD suda publis anggarannya sudah ada dan sudah di umumkan.
2 masalah Struktur kepemerintahan desa perdesember sudah di ganti terus kemudian sudah dipublis
Lanjut Joko tidak ada kerugian keuangan Negara, dan tidak ada sangsinya, ADD yang tidak transparansi itu bukan berarti pelanggaran atau kerugian Negara, misal nya ada pembangunan jalan tidak ada dananya habis setuju saya. langkah selanjutnya saya harus stop kalau menang tidak dana, juga tidak sesuai pemakaian dan keperuntukan nya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan harus kita hentikan.masalah ADD tahun 2023 silahkan mengajukan lagi sesuai by data arti nya yang Anda temui apa? Dari hasil Rapat ini saya laporkan Ke PJ Bupati Bangkalan sesuai rapat pagi dan kemufakatan dari PJ Gubernur. Terang Joko supriyono dikantornya tgl 15/1/2024.
Atas pembicaan yang dilontarkan oleh Joko Supriyono diduga masuk angin, warga masyarakat Glagga berharap Kapolda Jawa Timur perintahkan terhadap Tim Subdit Tindak pidana Korupsi (Tipikor) memberikan tembusan ke Polres Bangkalan dan terjun kelapangan untuk melakukan investigasi dan menggali atas pemakaian ADD/DD thn 2023 atas dugaan Korupsi yang merugikan Uang Negara.
Kinerja Kades ini adalah bukti dan wujud nyata bahwa Pemerintah Desa Glagga pimpinan H. Amin Jakfar tidak melakukan perencanaan pembangunan dengan benar tidak melibatkan tokoh masyarakat desa Glagga untuk pembangunan di Desa Glagga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi didaerahnya. sehingga pembangunan terkesan asal-asalan sesuai hati nuraninya alias bukan betul-betul membangun demi Desa dami kesejahteraan masyarakat di Desanya.
Jurnalis Wati.