
Ende,NTT dettinews.com. Yustinus Sani Direktur perusahaan Daerah (Perumda),Tirta kelimutu Ende diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai dirut Perumda Tirta Kelimutu Kabupaten Ende.
Pasalnya, Yustinus Sani secara resmi menyatakan kesiapannya Mendampingi Calon Bupati yaitu Djafar Achmad,dengan nama Paket JASA pada Kontenstasi Pilkada di kabupaten Ende 2024 Mendatang.
Salinan surat pemberhentian dengan hormat Sebagai Direksi Perumda Tirta Kelimutu Ende, yang di terima media ini Jumat, (20/9/24). dengan Nomor : 300/Kep/HK/2024, tertanggal 20 September 2024. ditanda tangani langsung oleh PJ. Bupati Ende Agustinus G. Ngasuh.
Dengan diterbitkan surat keputusan Tersebut secara resmi Putra dari Pantura, Yustinus Sani tidak lagi menjabat sebagai Direktur Perumda Tirta kelimutu Ende.
Surat pemberhentian dengan hormat dari jabatan direktur perumda Tirta Kelimutu, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan calon yang akan maju pada kontenstasi Pilkada di kabupaten Ende tahu 2024.
Surat pemberhentian tersebut telah diberikan Kepada yang bersangkutan Yustinus Sani,dengan surat pengatar yang tandatangani asisten I Sekda Ende Dahlan, dengan Nomor : BU 567/EK.29/ 986/IX/2024.
(Jordy).