Jakarta, dettiknews.com 19 Juni 2026 – Maraknya peredaran obat keras G jenis Tramadol Excimer yang diduga dijual bebas di sejumlah wilayah Jakarta Utara kembali menjadi sorotan publik. Warga menilai penjualan obat keras terbatas tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Desakan penindakan juga datang dari tingkat nasional. Komisi III DPR RI sebelumnya mendorong agar obat-obatan seperti Tramadol Excimer segera diperketat status perizinannya dan pengawasannya sebagai psikotropika secara nasional guna memaksimalkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredarannya.
Tramadol merupakan obat golongan analgesik opioid yang digunakan untuk mengurangi rasa nyeri.namun, jika disalahgunakan, obat ini dapat menimbulkan efek sensasi melayang (fly/high) yang berpotensi menyebabkan ketergantungan. Karena itu, penggunaannya harus melalui resep dokter dan berada dalam pengawasan ketat.
Di wilayah Marunda, keresahan warga semakin meningkat. Ketua RW 01 Marunda, Husen Purwanto, saat ditemui awak media menyampaikan harapannya agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas.
“Sebaiknya memang harus segera ditindak dan kalau bisa tutup permanen saja,” ujarnya kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penjualan Tramadol tidak hanya ditemukan di kawasan Marunda. Selain itu toko yang diduga berkedok toko kosmetik di Jalan Bhakti Cilincing dan wilayah Semper Timur juga disebut masih melakukan transaksi obat keras terbatas tersebut di wilayah Hukum Polsek Cilncing.
Warga mengaku geram karena aktivitas penjualan diduga masih berlangsung meskipun berbagai laporan dan keluhan telah disampaikan.namun hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat adanya langkah penindakan nyata yang signifikan dari APH Polsek Cilincing.
Sorotan juga datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, fenomena penjualan obat keras Tramadol secara ilegal bukan hanya terjadi di Jakarta Utara, melainkan hampir merata di berbagai daerah di Indonesia.
“Fenomena penjualan obat keras Tramadol nyaris terjadi di banyak daerah. Keluhan orang tua, masyarakat, dan tokoh masyarakat kerap kali terdengar, tetapi penindakannya tidak pernah serius dari pihak kepolisian. Padahal peredaran obat keras Tramadol diatur dalam Undang-Undang Kesehatan yang penegakannya menjadi kewenangan kepolisian bersama penyidik pegawai negeri sipil dari BPOM,” kata Sugeng.
Sugeng juga mengaku menerima berbagai informasi dari sejumlah pihak terkait dugaan adanya jaringan yang mengelola peredaran Tramadol secara terorganisir. Bahkan,Saya mendapat informasi dari beberapa pihak bahwa penjualan Tramadol mengenai adanya koordinasi setoran.nah, ini yang harus didalami oleh kepolisian, apakah benar ada setoran kepada aparat keamanan tertentu, termasuk kemungkinan oknum kepolisian, sehingga wajar penindakan nya menjadi tumpul,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa penyidik BPOM harus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Artinya, kunci penegakan hukum terhadap peredaran bebas Tramadol yang dapat merusak generasi muda berada di kepolisian,” tegasnya.
Karena itu, Sugeng mendorong Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, untuk memberikan perhatian khusus terhadap maraknya peredaran obat keras tersebut di wilayah hukumnya.
“Saya mendorong Kapolda Metro Jaya memberikan atensi kepada seluruh jajarannya.apabila ada peredaran obat keras Tramadol yang tidak ditindak, maka Kapolres maupun Kapolsek yang membiarkan hal tersebut harus diberikan sanksi, bahkan dicopot dari jabatannya,” ujarnya.
Menurut Sugeng, bahaya penyalahgunaan Tramadol tidak bisa dianggap remeh karena berdampak langsung terhadap perilaku generasi muda. Ia menilai penggunaan Tramadol secara ilegal dapat memicu tindakan agresif dan meningkatkan potensi terjadinya tawuran yang berujung pada hilangnya nyawa.
Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran obat keras tersebut pada tanggal 18 Juni 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan tanggapan dari Kapolsek Cilincing, termasuk saat dilakukan konfirmasi ulang pada 19 Juni 2026.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, sejumlah toko yang diduga menjual Tramadol tersebut terpantau kerap buka-tutup pada jam-jam tertentu. Pola aktivitas tersebut menimbulkan dugaan adanya informasi yang membuat para penjual dapat menghindari pengawasan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi kesehatan, serta pihak terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan peredaran obat keras tanpa izin tersebut. Penindakan yang tegas dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi merusak generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Red)