Klungkung, Penyuluhan hukum bagi Anggota TNI dan PNS Kodim Klungkung menjadi sebuah sarana penting untuk mengedukasi Anggota maupun PNS terkait pelanggaran hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum bagi anggota Militer dan PNS yang diselenggarakan oleh Kumdam IX/Udayana dibawakan oleh pemateri Waka Kumdam lX/UDY Letkol Chk. Sholihin, S.H.,M.H., Mayor Chk Ronald Mugabe, S.H. ,dan Kapten Chk Bambang Sukarno, S.H.
Dalam Sambutannya Dandim 1610/ Klungkung Letkol Inf. Suhendar Suryaningrat menyampaikan,” Setiap anggota Militer/PNS Kodim 1610/Klungkung agar terhindar dari segala jenis tindakan yg melanggar hukum,yang tentunya nanti akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Terlebih kita sebagai anggota ada aturan norma norma yang mengikat kita dalam melaksanakan aktifitas baik dalam berdinas maupun di luar dinas.” Ujarnya.
Materi Penyuluhan Hukum oleh Kumdam IX/Udayana di Satuan Jajaran Kodam IX/Udayana tahun 2021 antara lain :
a. Keluarga Militer dan PNS Suami maupun Istri berhak mendapatkan bantuan Hukum.
b. Apabila ada permasalahan Personil diusahakan diselesaikan secara kekeluargaan, apabila tidak bisa baru di bawa ke ranah hukum.
c. THTI/DESERSI.
1). THTI : 1-30 hari, Pasal 86 KUHP (1 Thn 4 bln)
2). DESERSI : Lebih dari 30 hari
Pasal 87 KUHP (2 Thn 8 bln)
– Khusus DESERSI Ankum wajib menghentikan langsung hak2 Anggota militer setelah batas waktu desersi terpenuhi dan segera usulkan untuk ajukan pemberhentian dari Jabatan ke Kotas.
d. ASUSILA: Perbuatan /Tingkah laku yg menyimpang Norma/Kaidah Kesopanan di Masyarakat.
1). Kawin ganda (279 KUHP, 5 th)
2). Pelanggaran kesopanan dimuka umum (281 KUHP, 2 Thn 8 bln)
3). Perzinahan (284 KUHP, 9 bln)
4). Dibawah umur (287 KUHP, 9 Thn)
5). Perkosaan (285 KUHP, 12 Thn).
Sebagai Catatan tentang
STR KASAD no STR/435/2011 tgl 10 Nopember 2011: Menindak tegas Prajurit dan PNS TNI AD yang terbukti melakukan tindakan ASUSILA yang melibatkan sesama istri/suami/anak anggota TNI/keluarga besar TNI dengan penjatuhan hukuman sesuai prosedur hukum hingga rekomendasi PDTH/Pecat.
Hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut Dandim 1610/Klungkung, Kasdim beserta Pa.Staff Kodim 1610/Klk., Anggota Militer/PNS Kodim 1610/Klungkung yang berjumlah 50 orang.
Kegiatan ditutup dengan pemberian buku saku Penyuluhan Hukum.
(Danunit Inteldim 1610/Klk.)