Jakarta, Melansir berita dari Kompas.com bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dilaporkan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Sebelumnya, KPU RI dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya Partai IBU dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, Kamis (8/9/2022), dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan yang dilakukan, Jumat (9/9/2022).
“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa, Rahmat Bagja, dalam sidang pemeriksaan, Jumat.
Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai IBU, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak. Majelis pemeriksa menilai KPU RI tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.
“Bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan bahwa tindakan Terlapor dalam memproses pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Herwyn Malonda sebagai anggota majelis pemeriksa dalam sidang yang sama.
Dalam pertimbangannya, majelis pemeriksa menyampaikan bahwa Partai IBU telah mendaftar ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 12 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB.
Akan tetapi, dokumen pendaftaran tersebut dikembalikan KPU RI karena tidak memenuhi persyaratan seperti tidak dicetak dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Jumlah kepengurusan dan keanggotaan Partai IBU juga belum memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta tak dicetak dari Sipol.
Bawaslu juga menilai KPU RI telah memberikan kesempatan kepada partai politik, termasuk Partai IBU pada 14 Agustus 2022 pukul 18.35 WIB, guna mendaftar dengan dokumen fisik tanpa lewat Sipol. Namun, dokumen-dokumen Partai IBU yang diserahkan dalam pendaftaran ulang, baik fisik maupun bukan, tetap tidak lengkap setelah periksa kelengkapannya oleh petugas.
Sebelumnya, Partai IBU mengaku sudah mendatangi KPU RI bersama pimpinan daerah Gorontalo, Lampung, Papua Barat, dan Papua guna menyampaikan kendala jaringan internet yang sering “blank” sehingga menghambat proses input data ke dalam Sipol.
“Server jaringan internet untuk melaksanakan sipol KPU RI sebaiknya disediakan dengan sempurna, dengan cara mempersiapkan jaringan internet khusus untuk pengisian sipol berdasarkan kantor tingkat kabupaten/kota atau provinsi secara nasional,” tulis laporan Partai IBU sebagaimana dibacakan dalam sidang pemeriksaan perdana.
Partai IBU menganggap, hambatan mereka mendaftarkan diri akibat Sipol adalah bentuk pelanggaran KPU RI atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Sebab, kedua beleid tersebut tidak mewajibkan Sipol dalam tahapan pendaftaran.
“Berdasarkan uraian di atas, Sipol adalah bukan dasar hukum lolos atau tidaknya partai politik dalam melakukan pendaftaran tetapi sebagai fasilitas pengelolaan pendaftaran. Sehingga sangat keliru jika KPU menjadikan sipol sebagai acuan sebuah parpol lolos administrasi pendaftaran atau tidak,” tulis laporan Partai IBU. Kemudian, Partai IBU melaporkan KPU RI ke Bawaslu dengan nomor laporan 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Dan atas putusan Bawaslu tersebut, Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH. selaku pelapor dari Partai IBU mengatakan, “ Atas keputusan yang sudah diambil dalam persidangan Bawaslu pada Jumat 09 September 2022, Kami Dewan Pengurus Pusat Partai IBU telah sepakat akan melakukan upaya hukum lain seperti contohnya kami sudah mendaftarkan gugatan Judicial Review kami di Mahkamah Agung RI sejak 01 September 2022 untuk mengantisipasi putusan Bawaslu,” Ungkapnya.
“Saat ini kami telah mengajukan Permohonan Pengujian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 680)terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik , Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejak awal Partai IBU merupakan Partai yang taat hukum, sehingga kami akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.” Pungkasnya.
Terpisah Dharma Leksana, S.Th., M.Si. Ketua DPP Partai IBU Bidang komunikasi mengatakan,“ Keputusan Bawaslu merupakan tiket bagi Partai IBU untuk dapat melakukan gugatan ke PTUN, karena bentuk keputusan tersebut adalah final dan mengikat yang secara hukum dapat digunakan sebagai jalan masuk mendapatkan keadilan di TUN. Karena kalau hanya Surat Model Pengembalian Berkas dari KPU RI yang menyatakan lolos tidaknya Partai IBU menjadi peserta pemilu 2024 belum memilki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Sehingga dengan adanya Surat Keputusan Bawaslu inilah bagi Partai IBU merupakan Tiket yang kami perlukan untuk melanjutkan perjalanan mencari keadilan. Dan saat ini kami telah menyiapkan bukti bukti formil dan materiil untuk segera melayangkan gugatan ke PTUN,” Ujarnya.
Lebih jauh Dharma Leksana, S.Th., M.Si mengatakan, “Surat Keputusan KPU No. 292 Tahun 2022 yang mengatur TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENERIMAAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM BENTUK DOKUMEN FISIK juga menjadi sebuah keanehan tersendiri bagi Partai IBU, karena bersifat sangat eksklusif dan tertutup. Partai IBU tak pernah mendapat sosialisasi sebelumnya bahwa pendaftaran Parpol menjadi peserta pemilu 2024 boleh dilakukan dengan pendaftaran secara fisik. Dan patut diketahui bahwa Partai IBU baru mengetahui adanya SK KPU 292/ 2022 ini justru dalam persidangan yang digelar di BAWASLU tanggal 30 Agustus 2022. Ada apakah dengan KPU RI ?” Tanyanya heran.