Kantorberita.co.id – Jakarta Utara, H. Buhori, S.H., M.H, pengacara kasus Dugaan Tuduhan Persetubuhan Dan Pencabulan Terhadap Anak yang dilaporkan oleh Titi Aningsih yang juga bibi dari si korban, ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Januari 2022 bernomor : LP/B/85/I/2022/Spkt//Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, menilai terkesan Dipaksakan.
Saat ini, perkara tuduhan persetubuhan dengan anak dan perbuatan cabul terhadap anak yang ditujukan ke terdakwa berinisial I, dengan Berkas Perkara nomor : BP/5/III/Res.1.24/2022/Reskrim, tertanggal 9 Maret 2022 telah disidangkan ke 12 kalinya pada hari ini Rabu, 21/09/2022 di Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada.
Pengacara terdakwa, H. Buhori, S.H., M.H, mengatakan,” ‘Kasus ini, kami, memamg melihat dari awal bahwa ada kejanggalan dan terindikasi ada rekayasa, ada memang dibuat-buat untuk mentersangkakan klien saya Ichwanuddin,”ungkapnya.
“Hari ini Rabu, 21 September 2022 kami sudah membacakan Pledoi,” lanjut Buhori, dan fakta-fakta di persidangan yang muncul, semua saksi-saksi yang dihadirkan pihak pelapor, itu tidak ada yang melihat langsung, tidak ada mengetahui tempatnya dimana, kejadiannya dimana, tanggal berapa , bulan berapa, hari apa.”
“Nah ini menjadi keganjalan bagi kami sebagai penasehat hukum, yang tahu persis, seharusnya kasus ini tidak perlu masuk ke persidangan, cukup di kepolisian sudah selesai, karena bukti-bukti tidak bisa dibuktikan,” kata Buhori.
Buhori mengatakan alasannya karena di BAP-pun sendiri tak ada satu saksipun yang mengatakan dia melihat.
‘Nah kenapa ini jaksa, kok menerima, masuk ke P21 ?, sebagai barang bukti itu tidak ada, tidak ada bukti yang sempurna, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, satu bukti itu bukan satu saksi,” Jelasnya.
Dengan tak adanya alat bukti yang sempurna maka penasehat hukum Ichwanuddin ini pun berpendapat bahwa Kasus ini dipaksakan.
Kasus yang mencuat berawal dari laporan Titi Aningsih yang juga bibi dari si korban, ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Januari 2022 bernomor : LP/B/85/I/2022/Spkt//Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Titi menyampaikan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak berinisial KNA berumur 3 tahun 11 bulan.
Menurut Titi sesuai laporannya yang terlampir dalam berkas perkara, perbuatan ini dilakukan lebih dari satu kali.
Buhori menambahkan bahwa yang juga menjadi keganjalan karena hanya ada hasil Visum et repertum yang dijadikan alat bukti.
Penyidik perkara ini, AKP. Marotul Aeni, S.H. menyimpulkan dalam resumenya yang terlampir dalam Berkas Perkara bahwa terdakwa berinisial I telah cukup bukti dan diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan tersangka terhadap korban KNA yang berusia 3 tahun 11 bulan pada tahun 2021.
Dan terdakwa I yang tinggal di Koja Jakarta Utara ini, berdasarkan fakta dan pembahasannya dapat dipersangkakan telah melanggar pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UURI No.34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara kakak tersangka yang mengawal dan hadir di pengadilan Jakarta Utara, Arifudin, yang juga ketua Rt di wilayah kelurahan Koja, Jakarta Utara, mengatakan,” Kami akan melaporkan balik pelapor atas pencemaran nama baik, bila nanti tersangka adiknya terbukti tak bersalah.” Tutupnya
Repoter : Carlla./ Red