Jakarta Pusat, Dr. Juniver Girsang, SH., MH. Kuasa hukum bos PT Duta Palma Group atau Darmex Grup Surya Darmadi alias Apeng, menilai dakwaan terhadap kliennya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) disusun secara terburu-buru dan tidak sempurna. Atas dasar itu, Juniver menyebut kliennya menjadi korban dari proses penegakan hukum.
Diketahui, Surya Darmadi didakwa melakukan korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaannya. Korupsi tersebut diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp86,5 triliun.
Dia menekankan, sudah ada Omnibus Law pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 110 dan Pasal 110 b juncto Putusan MK Nomor 91/PUU-18 Tahun 2020 menyatakan masih memberikan waktu selama tiga tahun kepada pelaku usaha untuk menuntaskan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
“Hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud,” tutur Juniver.
Untuk itu, Juniver meyakini kliennya tidak akan menjalani proses hukum seperti sekarang ini jika JPU tidak terburu-buru dalam mengambil langkah. Dia pun menjelaskan dasar penilaiannya itu.
“Karena beberapa perusahaan milik terdakwa yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agrolestari masih memiliki waktu tiga tahun sampai 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut. Sementara PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha atau HGU,” ungkapnya.
Didakwa Rugikan Negara
Pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 atau Rp4,79 triliun dan USD7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun. Jika dihiting, totalnya adalah Rp86.547.386.723.891 atau Rp86,54 triliun.
Dia didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Kerugian keuangan negara diperoleh berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Dalam surat dakwaannya, jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Surya Darmadi melakukan pertemuan beberapa kali dengan Raja Thamsir. Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir.
Lahan dimaksud diperuntukkan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi yakni, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir tetapi tidak memiliki izin prinsip.
Sejumlah perusahaan dimaksud juga telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Thamsir meskipun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Ketiadaan izin pelepasan kawasan hutan meski telah memperoleh IUP membuat negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan sewa penggunaan kawasan hutan.
Surya Darmadi selaku pemilik sejumlah perusahaan tersebut disinyalir dengan tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan kawasan hutan rusak dan perubahan fungsi hutan.
“Terdakwa selaku pemilik PT Banyu Bening Utama tanpa dilengkapi Izin Usaha Perkebunan Budi Daya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas sembilan hektare,” kata jaksa.
(Dh.L/Red. Dari berbagai sumber)