Jakarta | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan, S.I.K,M.S.I didampingi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menetapkan Rizki Billar sebagai tersangka atas tindakan pidana dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami dari Lesty Kejora.
Dalam keterangan jumpa pers di kantor Polres Jakarta Selatan Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. menyampaikan bahwa Rizky Billar saat ini sedang menjalani pemeriksaan sesuai SOP oleh Penyidik.Polres Jakarta Selatan Rabu (12/10/2022).
Dalam Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dilakukan sesuai dengan prosedur dari tahapan penyelidikan hingga dinaikan menjadi penyidikan, sesuai keterangan dari para saksi maupun bukti visum maka status Rizky Billar yang awalnya hadir sebagai saksi saat ini Ahirnya ditetapkan sebagai tersangka” oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Berdasarkan Laporan dari Lesti kejora istri dari Rizki Billar atas tindakan kekerasaan KDRT dengan laporan kepolisian nomer LP/B/2348/IX /2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA sesuai dari hasil pemeriksaan penyidik sudah lengkap dan menaikan status Rizki Billar dijadikan tersangka,”
Kasus Kdrt terhadap lesti kejora membuat Rizki Billar kini terancam hukuman pidana 5 tahunpenjara. sesuai dengan ketentuan dalam tindak pidana KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan terhadap korban yang di lengkapi Alat bukti dan hasil visum. ketentuan undang-undang KDRT yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55
menyatakan bahwa keterangan korban yang didukung dengan satu keterangan alat bukti yang sah dari pelapor dan saksi saksi lainnya.
Rencana tindak lanjut bahwa malam ini penyidik akan menentukan penahanan terhadap Rizky Billar akan di tahan di kantor Kapolres Metro Jakarta selatan. (Rido,i)