Jakarta | Pihak Kedutaan Uni Emirat Arab telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, salah satu pekerja staff karyawan bernama Ziad Albatta yang berkewarganegaraan Palestina di berhentikan dari pekerjaan oleh Kedutaan Uni Emirat Arab tidak manusiawi yang mana tidak mendapatkan pesangon dan pergantian uang pisah yang mmengabdi sekitar 6 tahun bekerja.
Menurut Ziad bahwa selama saya bekerja tidak ada masalah dalam bekerja apapun dengan pihak Kedutaan Uni Emirat Arab dan saya semua mengikuti aturan dan peraturan yang diterapkan.
Ini salah satu yang tidak manusiawi dalam pemberhentian dan ada juga karyawan staff para pekerja lokal Indonesia diberlakukan sama seperti saya dan lebih kasar dengan ucapan dan makian yang didapat, sehubungan dengan masalah pemutusan hubungan kerja tersebut menurut Ziad akan melakukan meminta hak-hak yang ada dalam pemberhentian pekerjaan saya sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada baik hukum Internasional dan hukum Indonesia.
Pihak Ziad sudah menunjuk pihak Kuasa hukum/Advokat dari Kantor Hukum Fachrul Ulum, & Rekan untuk melakukan upaya hukum, dihubungi dari kantor hukum Fachrul Ulum & Rekan yang mana diwakili oleh Kuasa Hukum/Advokat Saudara Indra Gunawan, SH.
Indra Gunawan, SH, membenarkan bahwa Pihak kedutaan Uni Emirat Arab telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada maka kami akan melakukan upaya hukum yang mana telah mensomasi sebanyak 3 kali dan tidak ada respon yang baik, setelah somasi 3 kali tidak direspon dari pihak Kedutaan Uni Emirat Arab baru membalas surat somasi tersebut dengan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum HAQQI & PARTNER yang menyatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada, perihal tersebut Indra Gunawan mengatakan sungguh tidak elok di pandang pada masyarakat bahwa Kedutaan Uni Emirat Arab selaku anggota G20 yang dilakukan konferensi di bali akan membuat tercoreng permasalahan hal ini dan bisa harus segera di selesaikan.(Red)