
Jakarta, Erlangga Lubai, SH., MH. bersama tim pengacara Mantan Ka Kanwil BPN DKI yaitu Iksan Subekhan, S.H., Djafar Ely, S.H., Baharuddin Ritonga, S.H., Ribbay Apin Nasution, S.H., Rangguh A.Parmoto, S.H. Minta Kliennya Bebas demi hukum, karena Perkara 263 KUHP yang didakwakan kepada Jaya SH., MH. tak memiliki alat bukti yang cukup kuat di Pengadilan.
Usai persidangan dengan nomor perkara 545/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. pada hari jumat tanggal 02 Desember 2022 yang digelar di Ruang Sidang Prof. DR. HM. Hatta Ali, SH., MH. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tim Pengacara Mantan Ka Kanwil BPN DKI Jakarta menggelar konferensi pers.
Erlangga Lubai, SH., MH. mengatakan,” Seperti tertuang dalam http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara disebutkan dakwaan untuk perkara 545/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. yang menjerat klien kami adalah :
“Terdakwa Jaya SH MH yang pada saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Pr ovinsi DKI Jakarta, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Jaya dengan Pasal 263 ayat 2.
——- Bahwa Terdakwa JAYA, S.H., M.M. yang pada saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Taman Jati Baru No. 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sampai dengan gelar sidang pada hari Jumat 02 Desember 2022 kami pihak pengacara Pak Jaya tidak menemukan tuduhan JPU sesuai pasal 263 KUHP terpenuhi unsurnya.” Ungkap Erlangga kepada awak media.
Erlangga melanjutkan,” Surat Keputusan Nomor 13 (SK 13) yang dipermasalahkan oleh JPU sangat SUMIR dan mengada ada, bahkan terkesan dipaksakan karena tak ada unsur unsur pasal 263 KUHP yang terpenuhi. Pak Jaya dituduh dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Padahal jelas jelas SK 13 adalah Produk Pejabat TUN yang memiliki kewenangan, prosedur penerbitan SK 13 juga sudah dilaksanakan serta sudah dibatalkan oleh Menteri terkait. Karena SK 13 hanya membatalkan sertifikat, bukan membatalkan hak perdata seperti dalam sidang selalu ditegaskan oleh pada saksi ahli yang telah dihadirkan, bahkan hari ini Dr. Artiya seorang Tenaga Ahli Pertanahan BPAD DKI Jakarta juga menegaskan hal tersebut.” Tambahnya.
Erlangga juga mengatakan,” Bahkan dalam persidangan kami telah melihat alat bukti dari SK 13 yang hanya berupa fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta Nomor : 13/Pbt/BPN.31/IX/2019, tanggal 30 September 2019 yang disita dari Harison Mocodompis, SE., MM. Kabag Tata Usaha Kanwil BPN DKI Jakarta. Tidak ada SK 13 ASLI ataupun PALSU yang ditunjukkan. Alasan JPU SK Asli ada di Kementerian, tidak dapat ditunjukkan di persidangan. Hal ini aneh bagi kami, karena JPU memiliki diskresi untuk mengambil SK 13 asli demi kepentingan persidangan tapi hal ini tidak dilakukan. Kami berpendapat Perkara Pak Jaya harusnya batal demi hukum karena yang dituduhkan dalam pasal 263 KUHP menurut kami tidak terpenuhi,” Tuturnya.
Bahar Ritonga, SH. Menambahkan “Mengutip keterangan Ahli Dr. Artiya yang bekerja sebagai Tenaga Ahli Pertanahan BPAD DKI Jakarta bahwa SK Nomor : 13/Pbt/BPN.31/IX/2019, tanggal 30 September 2019 merupakan pembatalan sertifikat bukan pembatalan Hak Keperdataan makin menguatkan bahwa hal ini hanyalah perkara kesalahan administrasi saja, bukan tindak pidana seperti pasal 263 KUHP yang dituduhkan oleh JPU,” Pungkasnya.
Menutup kegiatan konferensi persnya, Tim Pengacara Jaya, SH., MH. diwaklili oleh Iksan Subekhan, S.H. mengatakan,” Kami berharap kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membuka hati nuraninya dalam memutuskan perkara Pak Jaya nomor : 545/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. ini, karena tidak terbukti pasal 263 KUHP yang dituduhkan seharusnya Pak Jaya dibebaskan demi hukum, agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.” Tutupnya.
Sidang perkara pada hari jumat tanggal 02 Desember 2022 yang digelar di Ruang Sidang Prof. DR. HM. Hatta Ali, SH., MH. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
(Carlla/Rizky)